KOMPAS.TV - Kementerian ESDM telah menginstruksikan agar penjual eceran elpiji 3 kilogram melakukan pendaftaran untuk menjadi Sub-Pangkalan, dengan mendaftar di situs Kemitraan Pertamina.
Lalu, bagaimana cara melakukan pendaftaran tersebut?
Berikut hasil liputan Jurnalis Kompas TV, Edwin Zhan dan Yanuar Ruslim, yang akan menunjukkan kepada Anda proses pendaftaran sub-pangkalan di warung pengecer.
Baca Juga Pengecer Gas 3 Kg Keluhkan Sulitnya Pendaftaran di Website Sub-Pangkalan di https://www.kompas.tv/nasional/572162/pengecer-gas-3-kg-keluhkan-sulitnya-pendaftaran-di-website-sub-pangkalan
#pengecer #gas3kg #subpangkalan #pertamina
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572417/harus-daftar-di-oss-dan-miliki-nib-agar-jadi-sub-pangkalan-pengecer-perlu-sosialisasi-soal-syarat
Lalu, bagaimana cara melakukan pendaftaran tersebut?
Berikut hasil liputan Jurnalis Kompas TV, Edwin Zhan dan Yanuar Ruslim, yang akan menunjukkan kepada Anda proses pendaftaran sub-pangkalan di warung pengecer.
Baca Juga Pengecer Gas 3 Kg Keluhkan Sulitnya Pendaftaran di Website Sub-Pangkalan di https://www.kompas.tv/nasional/572162/pengecer-gas-3-kg-keluhkan-sulitnya-pendaftaran-di-website-sub-pangkalan
#pengecer #gas3kg #subpangkalan #pertamina
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572417/harus-daftar-di-oss-dan-miliki-nib-agar-jadi-sub-pangkalan-pengecer-perlu-sosialisasi-soal-syarat
Kategori
🗞
Berita