• 39 detik yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Penggunaan gawai kini menjadi bagian dari keseharian banyak orang.

Gawai yang terhubung dengan sistem daring dan berbagai fitur, bak pisau bermata dua.

Ia bisa bermanfaat, namun juga bisa membahayakan, terutama bagi anak-anak.

Kecemasan ini pula yang dirasakan Ella Safitri, seorang ibu pekerja di Jakarta Selatan.

Ibu tiga anak ini was-was setiap kali putrinya, Ayla, yang berusia remaja, larut dengan gadget.

Ia pun menerapkan aturan atau "screen time".

Namun, Ella sepakat jika pemerintah membuat aturan demi melindungi anak dari dampak negatif ruang digital.

Bagi Ayla, penggunaan media sosial tak hanya untuk berkomunikasi. Pelajar kelas 7 ini mengakui media sosial membantunya memahami pelajaran sekolah.

Pemerintah tengah mempercepat aturan soal usia anak bisa mengakses media sosial. Selasa lalu, pemerintah bersama DPR membahas aturan ini dalam rapat kerja.

Menteri Komunikasi dan Digital mengatakan aturan ini untuk melindungi anak dari risiko bahaya di ruang digital.

Menkomdigi menyebut Indonesia masuk peringkat empat besar dunia dalam kasus pornografi anak.

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, terkait hal ini, Presiden Prabowo meminta aturan perlindungan anak di dunia digital dipercepat.

Nah, untuk membahas soal aturan media sosial terhadap anak, sudah bergabung bersama kita, psikolog Novita Tandry dan Pratama Persada, selaku chairman lembaga riset siber, CISSREC.

Baca Juga Anggota Komisi I DPR Usul, Anak di Bawah Umur 16 Tahun Dilarang Gunakan Gadget dan Akses Medsos di https://www.kompas.tv/nasional/572394/anggota-komisi-i-dpr-usul-anak-di-bawah-umur-16-tahun-dilarang-gunakan-gadget-dan-akses-medsos

#medsos #mediasosial #anak #internet

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572561/dampak-medsos-bagi-anak-pemerintah-percepat-aturan-usia-anak-untuk-akses-medsos

Dianjurkan