• kemarin dulu
Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan terkait tarif resmi pengenaan pajak dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai (PPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut, ditetapkan tarif umum PPN sebesar 11% kendati demikian terdapat penetapan nilai lain untuk beberapa jenis barang dihitung sebagai 11/12 dari harga jual atau nilai transaksinya.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #srimulyani #PPNTerbaru #aturanPPNTerbaru

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita

Dianjurkan