JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana tiga terdakwa anggota TNI AL yakni yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA dalam kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin (10/2/2025).
Dalam dakwaan, terdakwa Sertu AA dan KLK BA dijerat pasal pembunuhan berencana. Sementara terdakwa lain yakni Sertu RH dijerat dengan pasal 480 terkait penadahan.
Usai pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi.
"Kami selaku tim penasihat hukum dari tersangka tidak melakukan eksepsi," ujar penasihat hukum.
Baca Juga Tanya Hakim ke Tiga Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil saat Jalani Sidang Perdana di https://www.kompas.tv/nasional/572973/tanya-hakim-ke-tiga-terdakwa-penembakan-bos-rental-mobil-saat-jalani-sidang-perdana
#bosrentalmobil #penembakan #pengadilanmiliter
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Vila
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572974/full-sidang-perdana-kasus-penembakan-bos-rental-di-pengadilan-militer-terdakwa-tak-ajukan-eksepsi
Dalam dakwaan, terdakwa Sertu AA dan KLK BA dijerat pasal pembunuhan berencana. Sementara terdakwa lain yakni Sertu RH dijerat dengan pasal 480 terkait penadahan.
Usai pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi.
"Kami selaku tim penasihat hukum dari tersangka tidak melakukan eksepsi," ujar penasihat hukum.
Baca Juga Tanya Hakim ke Tiga Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil saat Jalani Sidang Perdana di https://www.kompas.tv/nasional/572973/tanya-hakim-ke-tiga-terdakwa-penembakan-bos-rental-mobil-saat-jalani-sidang-perdana
#bosrentalmobil #penembakan #pengadilanmiliter
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Vila
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572974/full-sidang-perdana-kasus-penembakan-bos-rental-di-pengadilan-militer-terdakwa-tak-ajukan-eksepsi
Kategori
🗞
Berita