TANGERANG, KOMPAS.TV - Polisi menggeledah kantor dan rumah Kepala Desa Kohod. Penggeledahan ini terkait kasus kepemilikan sertifikat di area Pagar Laut, Tangerang, Banten.
Penyidik Bareskrim Polri menggeledah kantor dan rumah Kades Kohod, Arsin di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. 20 penyidik,bersama tim Puslabfor dibagi menjadi tiga tim.
Tak hanya rumah dan kantor Kepala Desa Kohod, Arsin, polisi juga menggeledah rumah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta.
Penyidik menemukan dan menyita beberapa dokumen dalam komputer yang diduga berisi berkas pemalsuan girik di area Pagar Laut di wilayah Pakuhaji.
Penggeledahan dilakukan setelah 44 orang saksi diperiksa polisi, termasuk perangkat desa Kohod, BPN dan pejabat Pemkab Tangerang, jasa surveyor hingga masyarakat. Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara.
Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan sertifikat di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, naik ke penyidikan setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada (4/02/2025).
Hasil gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menemukan unsur pidana sehingga bisa menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Namun, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena harus memeriksa 25 saksi kembali dalam tahap penyidikan.
Salah satu pelapor, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), mendesak pengusutan kasus secara transparan.
Ketua PBHI, Julius Ibrani menyebut sudah mendengar informasi bahwa ada 3 sampai 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menaikkan status kasus pagar laut ke tahap penyidikan.
Baca Juga Kata Pengacara PT TRPN Deolipa saat Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi di https://www.kompas.tv/regional/573067/kata-pengacara-pt-trpn-deolipa-saat-pembongkaran-pagar-laut-di-bekasi
#pagarlaut #kadeskohod #tangerang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/573083/kasus-pagar-laut-polisi-geledah-kantor-hingga-rumah-kades-dan-sekdes-kohod
Penyidik Bareskrim Polri menggeledah kantor dan rumah Kades Kohod, Arsin di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. 20 penyidik,bersama tim Puslabfor dibagi menjadi tiga tim.
Tak hanya rumah dan kantor Kepala Desa Kohod, Arsin, polisi juga menggeledah rumah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta.
Penyidik menemukan dan menyita beberapa dokumen dalam komputer yang diduga berisi berkas pemalsuan girik di area Pagar Laut di wilayah Pakuhaji.
Penggeledahan dilakukan setelah 44 orang saksi diperiksa polisi, termasuk perangkat desa Kohod, BPN dan pejabat Pemkab Tangerang, jasa surveyor hingga masyarakat. Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara.
Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan sertifikat di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, naik ke penyidikan setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada (4/02/2025).
Hasil gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menemukan unsur pidana sehingga bisa menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Namun, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena harus memeriksa 25 saksi kembali dalam tahap penyidikan.
Salah satu pelapor, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), mendesak pengusutan kasus secara transparan.
Ketua PBHI, Julius Ibrani menyebut sudah mendengar informasi bahwa ada 3 sampai 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menaikkan status kasus pagar laut ke tahap penyidikan.
Baca Juga Kata Pengacara PT TRPN Deolipa saat Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi di https://www.kompas.tv/regional/573067/kata-pengacara-pt-trpn-deolipa-saat-pembongkaran-pagar-laut-di-bekasi
#pagarlaut #kadeskohod #tangerang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/573083/kasus-pagar-laut-polisi-geledah-kantor-hingga-rumah-kades-dan-sekdes-kohod
Kategori
🗞
Berita