Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Putusan itu lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Pro TV - Televisi Digital Berjaringan
Pro TV (@protv_id) bagian dari ekosistem Promedia Teknologi Indonesia (@promediateknologi)
-
SUBSCRIBE OFFICIAL CHANNEL YOUTUBE :
@protv_official | PROMEDIA TV
www.protv.id
Putusan itu lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Pro TV - Televisi Digital Berjaringan
Pro TV (@protv_id) bagian dari ekosistem Promedia Teknologi Indonesia (@promediateknologi)
-
SUBSCRIBE OFFICIAL CHANNEL YOUTUBE :
@protv_official | PROMEDIA TV
www.protv.id
Kategori
🗞
Berita