• kemarin dulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk bersikap transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait permainan lelang barang rampasan dalam kasus PT Jiwasraya. Kasus ini diduga melibatkan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, yang penanganannya diduga terhambat oleh Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan.

"KPK harus transparan dalam penanganan kasus ini dan memberitahukan kepada publik sejauh mana progresnya," ujar Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, saat dihubungi Inilah.com, Sabtu (8/2/2025).

Menurut Orin, KPK seharusnya menjelaskan mengapa kasus ini terkesan mangkrak hampir satu tahun. Ia mempertanyakan apakah hambatan tersebut terkait dengan Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #Korupsijampidsus #kpk #Jaksaagung

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita

Dianjurkan