Pemerintah mulai memberlakukan penerapan bekerja di mana saja atau Work from Anywhere (WFA) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS. Penerapan WFA ini setelah adanya penyesuaian skema kerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arief Farulloh mengatakan, penerapan skema Work from Anywhere (WFA) diatur oleh masing-masing instansi sesuai karakteristik layanan publik yang dimiliki instansi tersebut.
Hal ini menurutnya karena setiap instansi memiliki karakteristik layanan tertentu yang tidak bisa disamakan satu dengan yang lain, misalnya layanan umum.
Link Terkait:
https://www.suara.com/bisnis/2025/02/21/093929/pemerintah-mulai-terapkan-wfa-ke-pns-ini-kriterianya
#ASN #WFA
VO/Video Editor: Yafia/Indra
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arief Farulloh mengatakan, penerapan skema Work from Anywhere (WFA) diatur oleh masing-masing instansi sesuai karakteristik layanan publik yang dimiliki instansi tersebut.
Hal ini menurutnya karena setiap instansi memiliki karakteristik layanan tertentu yang tidak bisa disamakan satu dengan yang lain, misalnya layanan umum.
Link Terkait:
https://www.suara.com/bisnis/2025/02/21/093929/pemerintah-mulai-terapkan-wfa-ke-pns-ini-kriterianya
#ASN #WFA
VO/Video Editor: Yafia/Indra
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Kategori
🗞
Berita