Sengketa lahan di Kampung Cipawenang Karang Hawu, Desa Cisolok, Kabupaten Sukabumi terus berlanjut.
Konflik antara juru kunci Kramat Gunung Winarum, Abah Abun, dengan Pemerintah Desa Cisolok kini memasuki tahapan mediasi kedua di Pengadilan Negeri Cibadak, Namun, hasilnya menemui jalan buntu.
Kuasa hukum Abah Abun, Nuryadin menyatakan bahwa lahan yang dipermasalahkan adalah tanah pribadi yang dibeli dari Widodo pada tahun 2007.
Ia mengklaim bahwa tanah tersebut memiliki bukti kepemilikan berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau SPPT yang terus dibayar hingga saat ini
"Menurut Nuryadin, dasar dari pemerintah Desa Cisolok mengklaim tanah yang ditempati Abah Abun sebagai aset desa, merujuk pada Peraturan Daerah yang merubah alamat lahan tersebut setelah adanya pemekaran wilayah pada tahun 2012."
"Mediasi yang berlangsung pada Rabu, 19 Februari 2025, tidak menghasilkan kesepakatan, Kedua belah pihak tetap bersikukuh dengan klaimnya masing-masing.
Ditambah lagi, dengan ketidak hadiran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi, menghambat proses hukum sengketa lahan tersebut.
Dari pihak Pemerintah Desa, melalui kuasa hukumnya, Reno Suhenda, menegaskan bahwa kliennya harus mempertahankan aset Desa, karena adanya kekhawatiran akan munculnya potensi masalah hukum dugaan tindak pidana korupsi jika dibiarkan,"
Disamping itu, Reno Suhenda optimis bisa memenangkan kasus tersebut. Ia melihat adanya kelemahan hukum dalam gugatan yang dilayangkan pihak Abah Abun yang akan menguntungkan kliennya.
"Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 26 Februari 2025, dengan agenda laporan hasil mediasi kepada Majelis Hakim, Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring dengan proses hukum yang berlangsung."
Dari Kabupaten Sukabumi, Muri dan Fresly, Mengabarkan
------------------------------------------------------------------------
Berita-berita terkini dan liputan Langsung dapat Anda peroleh dengan cepat dan akurat di sini. Jangan lewatkan juga berita-berita populer yang sedang menjadi sorotan saat ini.
Jubirtvnews: https://jubirtvnews.com/
Jurnalis Bicara: https://www.jurnalisbicara.com/
Silat Jabar: https://www.silatjabar.com/
Hallo Sukabumi: https://sukabumi.hallo.id/
Kumpalan: https://kumpalan.com/
Selain itu, Anda juga dapat mengikuti kanal Jubir TV di berbagai platform media sosial:
Subscribe Channel YouTube Jubir TV: https://www.youtube.com/channel/UC_GZbG1GI0nBUYkwNS8SRWA
Official TikTok Jubir TV: https://www.tiktok.com/@jubirtv.official
Official Twitter Jubir TV: https://twitter.com/jubirtvofficial
Official Facebook Jubir TV: https://www.facebook.com/official.jubirtv
Official Instagram Jubir TV: https://www.instagram.com/jubirtv.official/
Official DailyMotion Jubir TV: https://www.dailymotion.com/JubirTV
Official SnackVideo Jubir TV: https://sck.io/u/@jubirtv.official/dBrRh2tT
Anda juga dapat mengakses semua tautan di atas melalui linktr.ee Jubir TV: https://linktr.ee/jubirtv.official.
WA Chanel: https://whatsapp.com/channel/0029V
Konflik antara juru kunci Kramat Gunung Winarum, Abah Abun, dengan Pemerintah Desa Cisolok kini memasuki tahapan mediasi kedua di Pengadilan Negeri Cibadak, Namun, hasilnya menemui jalan buntu.
Kuasa hukum Abah Abun, Nuryadin menyatakan bahwa lahan yang dipermasalahkan adalah tanah pribadi yang dibeli dari Widodo pada tahun 2007.
Ia mengklaim bahwa tanah tersebut memiliki bukti kepemilikan berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau SPPT yang terus dibayar hingga saat ini
"Menurut Nuryadin, dasar dari pemerintah Desa Cisolok mengklaim tanah yang ditempati Abah Abun sebagai aset desa, merujuk pada Peraturan Daerah yang merubah alamat lahan tersebut setelah adanya pemekaran wilayah pada tahun 2012."
"Mediasi yang berlangsung pada Rabu, 19 Februari 2025, tidak menghasilkan kesepakatan, Kedua belah pihak tetap bersikukuh dengan klaimnya masing-masing.
Ditambah lagi, dengan ketidak hadiran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi, menghambat proses hukum sengketa lahan tersebut.
Dari pihak Pemerintah Desa, melalui kuasa hukumnya, Reno Suhenda, menegaskan bahwa kliennya harus mempertahankan aset Desa, karena adanya kekhawatiran akan munculnya potensi masalah hukum dugaan tindak pidana korupsi jika dibiarkan,"
Disamping itu, Reno Suhenda optimis bisa memenangkan kasus tersebut. Ia melihat adanya kelemahan hukum dalam gugatan yang dilayangkan pihak Abah Abun yang akan menguntungkan kliennya.
"Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 26 Februari 2025, dengan agenda laporan hasil mediasi kepada Majelis Hakim, Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring dengan proses hukum yang berlangsung."
Dari Kabupaten Sukabumi, Muri dan Fresly, Mengabarkan
------------------------------------------------------------------------
Berita-berita terkini dan liputan Langsung dapat Anda peroleh dengan cepat dan akurat di sini. Jangan lewatkan juga berita-berita populer yang sedang menjadi sorotan saat ini.
Jubirtvnews: https://jubirtvnews.com/
Jurnalis Bicara: https://www.jurnalisbicara.com/
Silat Jabar: https://www.silatjabar.com/
Hallo Sukabumi: https://sukabumi.hallo.id/
Kumpalan: https://kumpalan.com/
Selain itu, Anda juga dapat mengikuti kanal Jubir TV di berbagai platform media sosial:
Subscribe Channel YouTube Jubir TV: https://www.youtube.com/channel/UC_GZbG1GI0nBUYkwNS8SRWA
Official TikTok Jubir TV: https://www.tiktok.com/@jubirtv.official
Official Twitter Jubir TV: https://twitter.com/jubirtvofficial
Official Facebook Jubir TV: https://www.facebook.com/official.jubirtv
Official Instagram Jubir TV: https://www.instagram.com/jubirtv.official/
Official DailyMotion Jubir TV: https://www.dailymotion.com/JubirTV
Official SnackVideo Jubir TV: https://sck.io/u/@jubirtv.official/dBrRh2tT
Anda juga dapat mengakses semua tautan di atas melalui linktr.ee Jubir TV: https://linktr.ee/jubirtv.official.
WA Chanel: https://whatsapp.com/channel/0029V
Kategori
🗞
Berita