• 3 jam yang lalu
KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang memenangkan Ratu Rachmatu Zakiyah sebagai bupati terpilih. Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan istri Menteri Desa, Yandri Susanto.

Dalam pertimbangannya, MK menilai adanya keterlibatan aparat pemerintah desa dalam proses pemilihan.

Majelis hakim meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental merusak kemurnian suara pemilih.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut terjadi pelanggaran keberpihakan kepala desa secara masif di sejumlah desa di Kabupaten Serang.

Atas dasar itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diumumkan.

#mk #pilkada2024

Baca Juga Program Indonesia Pintar 2025: Bantuan hingga Rp1,8 Juta untuk Siswa, Begini Cara Mengeceknya di https://www.kompas.tv/pendidikan/576236/program-indonesia-pintar-2025-bantuan-hingga-rp1-8-juta-untuk-siswa-begini-cara-mengeceknya



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/576240/mk-batalkan-kemenangan-istri-mendes-di-pilkada-serang-2024

Dianjurkan