• bulan lalu
Perhutani KPH Banyuwangi Selatan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.Kesepakatan antara dua instansi itu dilakukan pada Senin (24/2/2025) di Dakon Resto, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.


Kegiatan itu pun dihadiri sekitar 50 peserta jajaran Perhutani Banyuwangi Raya (KPH Banyuwangi Selatan, Banyuwangi Barat dan Banyuwangi Utara) dan Jajaran Kejari Banyuwangi.

MoU itu disepakati dalam upaya penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam upaya konsistensi pengelolaan hutan secara lestari sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kaidah-kaedah dan nilai karekteristik wilayah.

Dianjurkan