• kemarin dulu
Sorbansantri.com Jangan buru-buru mengkritik! Dalam fiqh Imam Hanafi, ada kelonggaran yang membuat pelaksanaan sholat seperti ini tetap sah. Bacaan Al-Fatihah nggak wajib di setiap rakaat, makmum pun nggak harus membaca Al-Qur’an—cukup imam saja. Gerakan seperti i’tidal dan duduk di antara dua sujud juga nggak mesti pakai tuma’ninah. Bahkan tahiyat akhir bukan bagian rukun sholat! Jadi, kalau tarawih terasa cepat, bisa jadi imamnya mengikuti pandangan mazhab Hanafi. Yuk, kita berhusnudzon dan tetap jaga kekhusyukan ibadah di bulan Ramadan ini!

Kategori

🗞
Berita

Dianjurkan