• 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan, karyawan PT Sritex yang terkena PHK tetap akan mendapatkan THR tahun ini.

Namun, besaran THR belum dirinci karena akan diputuskan oleh pihak kurator.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyatakan dalam rapat koordinasi di Istana beberapa hari lalu, kurator berkomitmen untuk membayar THR dan pesangon bagi karyawan PT Sritex yang terkena PHK.

Pemerintah menjamin pemenuhan hak eks pekerja Sritex, terutama penyaluran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga Komisi IX DPR Usul Kerahkan Danantara Selamatkan Sritex, Bagaimana Skemanya? di https://www.kompas.tv/nasional/578223/komisi-ix-dpr-usul-kerahkan-danantara-selamatkan-sritex-bagaimana-skemanya

#sritex #thrpesangon #menaker

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/578276/bahas-thr-dan-pesangon-menaker-janji-kawal-hak-hak-eks-karyawan-sritex-dipenuhi

Dianjurkan