• kemarin dulu
KOMPAS.TV - Komisi I DPR menggelar rapat dengar pendapat umum Selasa (4/3/2025) kemarin membahas revisi Undang-Undang TNI. Peneliti Imparsial Al Araf menyoroti soal TNI aktif menduduki jabatan sipil. Menurutnya, hal ini dapat merusak sistem ketata negaraan RI.

Revisi UU TNI ramai dikritik masyarakat sipil, karena banyak substansi draf RUU dinilai bermasalah.

Seperti TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil, serta penambahan usia pensiun.

Perwira diperpanjang dari 58 tahun ke 60 tahun, serta Bintara dan Tamtama dari 53 tahun ke 58 tahun.

Bahkan khusus jabatan fungsional, prajurit bisa berdinas hingga usia 65 tahun.

Padahal, dalam aturan yang berlaku sekarang, prajurit TNI yang ingin mengisi jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari keprajuritan.

Menurut anggota Komisi I, TB Hasanuddin, anggota TNI mengisi jabatan sipil tidak akan membangkitkan dwifungsi ABRI seperti Orde Baru. Ia menilai prajurit TNI yang mengisi jabatan sipil harus selektif.

Sementara itu, merespons rancangan Undang-Undang TNI, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bilang, aturan yang memberi wewenang TNI aktif menduduki jabatan sipil semata untuk membantu program pemerintah.

#dpr #revisiuutni #uutni #sipil

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/578578/polemik-revisi-uu-tni-panglima-sebut-prajurit-duduki-jabatan-sipil-demi-bantu-program-pemerintah

Dianjurkan