• kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dan DPR terus membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR kemarin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan agar ada 15 kementerian/lembaga yang dapat dijabat oleh TNI aktif.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit TNI yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil akan pensiun dini atau mundur, sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

Sebelumnya, pada Februari lalu, Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyatakan bahwa perwira TNI aktif harus mundur jika memasuki ranah politik atau pemerintahan.

Namun, peneliti dari Imparsial, Al Araf, mengkhawatirkan bahwa masuknya TNI ke jabatan sipil dapat merusak sistem ketatanegaraan. Menurutnya, TNI seharusnya fokus pada pertahanan negara.

Dalam revisi UU TNI ini, kehati-hatian dan pertimbangan matang sangat diperlukan, terutama terkait aturan yang memperbolehkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil.

Keberadaan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil memang menjadi polemik.

Dalam pembahasan kemarin, DPR dan pemerintah sepakat untuk merevisi UU TNI, dengan salah satu aturan barunya adalah penambahan jumlah kementerian/lembaga yang dapat dijabat oleh TNI aktif dari 10 menjadi 15.

Sementara itu, sejumlah pihak tetap berpendapat bahwa TNI seharusnya fokus pada pertahanan negara.

Lalu, bagaimana peluang revisi UU TNI ini? Dan apa dampaknya bagi sistem pemerintahan ke depan?

Baca Juga Menhan Tegaskan Prajurit TNI Aktif Harus Pensiun jika Duduki Jabatan Sipil Tertentu di https://www.kompas.tv/nasional/579650/menhan-tegaskan-prajurit-tni-aktif-harus-pensiun-jika-duduki-jabatan-sipil-tertentu

#tni #kementerian #lembaga #militer


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/579749/eks-ka-bais-tni-jelaskan-soal-lembaga-dan-kementerian-yang-bisa-ditempati-tni-aktif

Dianjurkan