JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menyebut ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI. Adapun satu dari tiga hal krusial yang bakal direvisi dalam UU TNI, yakni TNI aktif bisa masuk kementerian/lembaga.
Sjafrie menjelaskan, kalau nantinya selain di 15 kementerian atau lembaga yang sudah ditetapkan, anggota TNI aktif harus pensiun dini untuk melanjutkan penugasannya.
Saat ditanyai soal status aktif Letkol Teddy Indra Wijaya, Menhan menegaskan kalau Seskab memang tidak tergolong lembaga tersebut, maka Teddy Indra Wijaya pun harus pensiun dari jabatannya.
Baca Juga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Pastikan Prajurit yang Isi Jabatan Sipil Akan Pensiun Dini di https://www.kompas.tv/nasional/579557/panglima-tni-jenderal-agus-subiyanto-pastikan-prajurit-yang-isi-jabatan-sipil-akan-pensiun-dini
#uutni #tni #jabatansipil #pensiun #letkolteddy
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/579953/menhan-sjafrie-sebut-15-kementerian-lembaga-bisa-dijabat-tni-aktif-apa-letkol-teddy-harus-pensiun
Sjafrie menjelaskan, kalau nantinya selain di 15 kementerian atau lembaga yang sudah ditetapkan, anggota TNI aktif harus pensiun dini untuk melanjutkan penugasannya.
Saat ditanyai soal status aktif Letkol Teddy Indra Wijaya, Menhan menegaskan kalau Seskab memang tidak tergolong lembaga tersebut, maka Teddy Indra Wijaya pun harus pensiun dari jabatannya.
Baca Juga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Pastikan Prajurit yang Isi Jabatan Sipil Akan Pensiun Dini di https://www.kompas.tv/nasional/579557/panglima-tni-jenderal-agus-subiyanto-pastikan-prajurit-yang-isi-jabatan-sipil-akan-pensiun-dini
#uutni #tni #jabatansipil #pensiun #letkolteddy
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/579953/menhan-sjafrie-sebut-15-kementerian-lembaga-bisa-dijabat-tni-aktif-apa-letkol-teddy-harus-pensiun
Kategori
🗞
Berita