• 12 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, sekaligus Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong.

Hal itu dibacakan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan eksepsi yang dipaparkan penasihat hukum Tom Lembong telah masuk pokok perkara.

Hakim juga menyatakan surat dakwaan telah mengurai secara lengkap, cermat, dan jelas tentang perbuatan dan peran Tom Lembong.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan eksepsi Tom Lembong tidak dapat diterima.

Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan sidang dugaan korupsi impor gula dengan agenda pembuktian.

Sidang akan digelar kembali pada 20 Maret mendatang.

Baca Juga Respons Tom Lembong soal JPU Tolak Eksepsi di Kasus Korupsi Impor Gula di https://www.kompas.tv/nasional/579695/respons-tom-lembong-soal-jpu-tolak-eksepsi-di-kasus-korupsi-impor-gula

#tomlembong #impor #gula #sidang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/580078/eksepsi-tom-lembong-tidak-diterima-hakim-ini-alasannya

Dianjurkan