• 14 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi dana iklan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).

KPK menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp222 miliar.

Penyidik KPK menemukan bahwa enam agensi yang menempatkan iklan Bank BJB di media telah melanggar aturan.

KPK menghitung kerugian negara berdasarkan nilai iklan yang dimuat di media dan selisih tagihan yang diajukan agensi kepada Bank BJB.

Baca Juga KPK Ungkap Status dan Pemanggilan Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi BJB di https://www.kompas.tv/nasional/580310/kpk-ungkap-status-dan-pemanggilan-ridwan-kamil-terkait-kasus-korupsi-bjb

#korupsibjb #kpk #bankbjb

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/580312/usut-korupsi-dana-iklan-bank-bjb-hingga-rp-222-miliar-kpk-ungkap-peran-5-tersangka

Dianjurkan