• 13 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai, ada ketidaksinkronan dalam komunikasi mengenai posisi Seskab.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto pada 5 November 2024 menetapkan bahwa posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Namun, pernyataan yang berbeda muncul dari Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi.

Pada Desember 2024 Hasan Nasbi menyebut bahwa Seskab berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II.

Menurut TB Hasanuddin, Perpres soal posisi Sekretaris Kabinet ada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) disetujui presiden pada 5 November 2024.

"Ini komunikasi buruk soal informasi yang diberikan oleh pihak Kepala Komunikasi Presiden," kata TB Hasanunddin, Jumat (14/3/2025).

"Karena berdasarkan pasal 47 UU TNI dimungkinkan, jadi posisi Letkol Teddy sebagai Seskab tidak perlu mundur," katanya.

Video editor: Vila Randita

#tbhasanuddin #letkolteddy #seskab

Baca Juga Blak-Blakan TB Hasanuddin Kritik Status Seskab Teddy hingga Revisi UU TNI |1o1 di https://www.kompas.tv/video/580229/blak-blakan-tb-hasanuddin-kritik-status-seskab-teddy-hingga-revisi-uu-tni-1o1




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/580334/tb-hasanuddin-kalau-seskab-di-bawah-setmilpres-letkol-teddy-tak-perlu-mundur

Dianjurkan