• kemarin
JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan 57.350 Dolar Singapura saat sidang perdana Hasto pada Jumat, (14/3/2025).

"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah 57.350 Dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," ujar Jaksa KPK.

JPU mengatakan suap itu diberikan agar nanti Wahyu Setiawan mengurus Penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Baca Juga Panas! Usai Sidang Hasto, Teriak Ronny Talapessy: Tak Ada yang Bisa Bungkam, Dia Punyak Hak Bicara di https://www.kompas.tv/nasional/580419/panas-usai-sidang-hasto-teriak-ronny-talapessy-tak-ada-yang-bisa-bungkam-dia-punyak-hak-bicara

#hastokristiyanto #sidanghasto #harunmasiku

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/580424/terkuak-jaksa-kpk-ungkap-kronologi-dugaan-hasto-dan-harun-masiku-suap-komisioner-kpu-wahyu-setiawan

Dianjurkan