KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Dit Reskrimsus Polda Gorontalo menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Nani Wartabone atau Jalan Panjaitan.
Kedua tersangka nekat memalsukan dokumen progres pengerjaan demi mendapatkan keuntungan pribadi, hingga sebabkan Kerugian Negara hingga 5,9 milyar rupiah.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang dipalsukan, rekening koran, hingga catatan tagihan proyek. Sebelumnya, salah satu tersangka dijemput paksa polisi karena berupaya kabur ke luar daerah.
Baca Juga Tak Ada Perwakilan Gorontalo Pada Calon Komisaris, Sejumlah Kepala Daerah Bakal Tarik Dana Dari BSG di https://www.kompas.tv/regional/586308/tak-ada-perwakilan-gorontalo-pada-calon-komisaris-sejumlah-kepala-daerah-bakal-tarik-dana-dari-bsg
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Disamping itu, polisi juga masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang menerima aliran dana maupun keterlibatan dalam kasus korupsi ini.
#korupsiproyekjalan
#poldagorontalo
#kotagorontalo
#kasuskorupsi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/586310/polisi-tetapkan-2-tersangka-dugaan-korupsi-proyek-peningkatan-jalan-panjaitan-kota-gorontalo
Kedua tersangka nekat memalsukan dokumen progres pengerjaan demi mendapatkan keuntungan pribadi, hingga sebabkan Kerugian Negara hingga 5,9 milyar rupiah.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang dipalsukan, rekening koran, hingga catatan tagihan proyek. Sebelumnya, salah satu tersangka dijemput paksa polisi karena berupaya kabur ke luar daerah.
Baca Juga Tak Ada Perwakilan Gorontalo Pada Calon Komisaris, Sejumlah Kepala Daerah Bakal Tarik Dana Dari BSG di https://www.kompas.tv/regional/586308/tak-ada-perwakilan-gorontalo-pada-calon-komisaris-sejumlah-kepala-daerah-bakal-tarik-dana-dari-bsg
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Disamping itu, polisi juga masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang menerima aliran dana maupun keterlibatan dalam kasus korupsi ini.
#korupsiproyekjalan
#poldagorontalo
#kotagorontalo
#kasuskorupsi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/586310/polisi-tetapkan-2-tersangka-dugaan-korupsi-proyek-peningkatan-jalan-panjaitan-kota-gorontalo
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Sudara di Treskrim Suspolda Gorontalo menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi, proyek peningkatan Jalan Aniwarta Bone atau Jalan Panjaitan.
00:11Kedua tersangka nekat memalsukan dokumen progres pekerjaan demi mendapatkan keuntungan pribadi, hingga sebabkan kerugian negara hingga 5,9 miliar rupiah.
00:20Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang dipalsukan, rekening koran, hingga catatan tagihan proyek.
00:33Sebelumnya, salah satu tersangka dijemput paksa polisi karena berupaya kabur ke luar daerah.
00:39Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara.
00:48Di samping itu, polisi juga masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang menerima aliran dana maupun keterlibatan dalam kasus korupsi ini.
01:01Saudara DJ yang selalu pelaksana ini melakukan upaya-upaya sehingga memanipulasi progres daripada pekerjaan,
01:18perbaikan Jalan Aniwarta Bumi tahun 2021 ini untuk disetujui atau di-ACC pencairan yang berterbit.
01:30Sedangkan peran dari saudara IA adalah secara aktif berkolaborasi atau pekerjaan dengan saudara DJ untuk memanipulasi laporan-aporan tersebut.
01:42Termasuk penghitungan yang ada material website di lokasi pekerjaan.
01:49Hasil daripada penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh PPK,
01:55yaitu terdapat kerugian negara sebesar 5.974.395.800.