Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan 4 tersangka atas kasus tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri PN Jakpus. Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi Pers, Sabtu (12/4) malam. (ANTARA/Azhfar Muhammad Robbani/Irfansyah Naufal Nasution/Dudy Yanuwardhana/Ardi Irawan)
Transkrip
00:00Kejaksaan Agung Kejagung Republik Indonesia menetapkan empat tersangka atas kasus tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara di pengadilan negeri Jakarta Pusat atau PN Jakbus.
00:17Suap tersebut merupakan buntut dari perkara kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak kelapa sawit mentah.
00:26Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampitsus Kejagung Abdul Kohar dalam konferensi pers di Kejagung Sabtu malam 12 April.
00:36Kempat tersangka dalam kasus suap itu terdiri dari hakim dan pengacara yang salah satunya adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel berinisial MAN.
00:47Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN, pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025,
01:04Penyidik Kejagungan Agung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi suap dan atau kreatifikasi terkait penanganan perkara di pengadilan negeri Jakarta Pusat.
01:31Abdul menambahkan keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Sabtu 12 April.
01:40Ada pun tersangka WG ditahan di rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan Komisi Pemberatasan Korupsi KPK.
01:48Tersangka RS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung,
01:51Tersangka AR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,
01:56serta MAN ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
02:01Dari Jakarta, Asfar Muhammad Irfan Shah Nasution, Kantor Berita Antara, Muartagan.

Dianjurkan