Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dosen yang juga guru besar fakultas farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto, terhadap sejumlah mahasiswi membuat publik geram.

Untuk mengetahui informasi terkini tentang kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan guru besar Farmasi UGM, Profesor Edy Meiyanto, kita sudah terhubung dengan Jurnalis KompasTV, Michael Aryawan, di UGM Yogyakarta.

Baca Juga Kasus Kekerasan Seksual oleh Guru Besar Farmasi UGM, DPR: Jika Terbukti, Status Guru Besar Harus... di https://www.kompas.tv/nasional/586675/kasus-kekerasan-seksual-oleh-guru-besar-farmasi-ugm-dpr-jika-terbukti-status-guru-besar-harus

#ugm #edymeiyanto #kekerasanseksual #farmasi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586679/belum-ada-laporan-ke-polisi-15-korban-kekerasan-seksual-guru-besar-farmasi-ugm-laporkan-ke-kampus
Transkrip
00:00Dan untuk mengetahui informasi tergini tentang kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Guru Besar Farmasi Universitas Gajah Mada, Prof. Edy Meyanto,
00:09kita sudah terhubung dengan jurnalis Kompas TV Michael Aryawan di UGM Yogyakarta.
00:14Mika, apakah sudah ada kejelasan proses hukum pidana terhadap Prof. Edy Meyanto ini?
00:20Ya, selamat pagi Asri dan saudara.
00:23Hingga hari ini memang kejelasan hukum dari kasus ini belum bisa ditangani oleh pihak kepolisian.
00:33Kami berbicara atau berkomunikasi dengan bidang UMAS Pol dan RSI Mawa Yogyakarta dijelaskan bahwa
00:41kepolisian belum bisa masuk untuk menangani kasus ini jika dari 13 korban yang ada
00:49belum satupun melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
00:54Dan kami juga memang kesulitan mengakses ke 13 korban ini
00:59karena masih ditangani oleh Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Universitas Gajah Mada.
01:08Dan memang sampai saat ini pihak UGM juga menyatakan
01:12belum ada satupun dari korban yang berniat untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
01:18Demikian, Nasri.
01:19Mika ada atau sudah ada pendampingan bagi korban ini agar mau melapor
01:24atau justru polisi yang turun tangan langsung?
01:26Mika?
01:29Ya, pendampingan sudah dilakukan oleh pihak kampus.
01:32Namun sebatas pendampingan psikologi, artinya hanya penanganan trauma dari keterasan seksual yang mereka dapatkan.
01:42Sementara untuk pendampingan hukum, hingga hari ini kami belum mendapatkan informasi
01:48apakah sudah ada pendampingan hukum untuk maju ke kasus pidana.
01:55Namun yang jelas dari pihak kepolisian daerah istimewa Yogyakarta,
01:59mereka menyatakan belum ada satupun laporan yang masuk dan mereka pun tidak bisa langsung
02:06untuk menangani kasus ini jika tidak ada laporan.
02:09Demikian, Nasri.
02:10Lalu bagaimana dengan sikap UGM atas kasus ini? Apakah cukup hanya dipecat saja?
02:15Atau dari pihak UGM juga ini ada keinginan atau mendorong untuk kemudian diproses secara pidana?
02:21Ya, hingga saat ini pihak Universitas Gajah Mada masih menunggu kesediaan dari korban
02:31apakah mereka mau melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian atau tidak.
02:35Karena memang menurut dari Sekretaris Universitas Gajah Mada, Andi Sandi,
02:41bahwa hal tersebut adalah murni otoritas dari korban dan pihak UGM tidak bisa secara lembaga
02:49kemudian mempolisikan Prof. Edi Meyanto dalam kasus kekerasan seksual.
02:55Karena memang dibutuhkan kerjasama dari korban.
02:57Nah, tapi hingga saat ini UGM masih menyatakan komitmennya bahwa jika kelak
03:04nanti ada korban yang akan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian
03:08maka UGM akan mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang akan ditempuh.
03:14Demikian, Nasri.
03:14Mika, saya ingin konfirmasi total korban ini 13 atau justru ada korban lainnya?
03:20Ya, dari rentang waktu 2023 hingga 2024,
03:26sejatinya ada 15 orang yang melaporkan kasus kekerasan seksual
03:32yang dilakukan oleh Prof. Edi Meyanto selagi terhubungan.
03:35Namun dari penelusuran Satgas PPSKS UGM
03:40atau Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Gajah Mada
03:47bahwa hanya ada 13 korban yang bisa dijadikan korban dalam kasus ini
03:55karena memang memiliki bukti-bukti yang kuat.
03:58Sementara dua lainnya dianggap belum bisa dimasukkan ke dalam data
04:04karena diakui hanya kekerasan perbal semata.
04:07Demikian, Nasri.
04:09Jadi, yang menjadi hambatan korban belum mau speak up,
04:14belum mau melapor, ini apa sebetulnya?
04:16Ya, secara psikologi memang kami memahami
04:22bahwa para korban ini belum mau mengungkap
04:30atau merilis kejadian yang menimpa dirinya sendiri
04:33karena memang ada banyak faktor.
04:37Yang pertama, ada kekhawatiran dari mereka
04:41bahwa kasus ini kemudian membesar dan mereka akan terjerat masalah
04:46kemudian terjerat dengan masalah akademik, kemudian akan tertunda akademiknya,
04:53kegiatan kampusnya juga akan menjadi terhambat.
04:56Itu salah satu dari kenapa mereka belum berani untuk berbicara langsung di hadapan publik.
05:03Dan memang kami sudah mencoba untuk menghubungi para korban ini
05:08dan para jurnalis di Jogja juga sudah melakukan liputan kolaborasi.
05:13Kami mencoba melakukan pendekatan kepada para korban melalui para jurnalis wanita
05:20dan ternyata memang juga sangat sulit untuk bisa menembus mereka
05:24karena adanya sikap yang tertutup tadi.
05:29Dan perlu dipahami juga asli bahwa kejadian ini terjadi di fakultas eksakta
05:35artinya di mana mereka yang kuliah di eksakta justru lebih tertutup
05:41dibanding anak-anak atau mahasiswi yang kuliah di fakultas sosial.
05:46Beberapa kasus sebelumnya kejadian sempat terungkap
05:50dan sempat dibawah ke kasus ke ranah pidana
05:53karena beberapa kejadian menimpa mahasiswi yang berada di fakultas sosial.
05:58Ini juga salah satu yang menjadi mungkin latar belakang psikologi yang berbeda
06:03diantara teman-teman yang berkuliah di bidang eksakta
06:06dan juga di bidang sosial yang lebih terbuka.
06:09Demikian.
06:09Baik, terima kasih laporan Anda jurnalis Kompas TV Michael Aryawan dari UGM Yogyakarta.

Dianjurkan