Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
KOMPAS.TV - Seorang mantan artis berinisial S-A ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Dari tangan S-A, petugas menyita sebanyak 2.235 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, dengan total nilai mencapai sekitar Rp223 juta.

Penangkapan ini bermula pada 2 April 2025 lalu, ketika S-A melakukan transaksi pembelian menggunakan uang palsu di sebuah toko dan berhasil.

Namun, pada percobaan berikutnya di hari yang sama, aksinya gagal karena kasir di toko lain sempat memindai uang yang diberikan S-A dan mendapati bahwa uang tersebut palsu.

S-A sempat mengelak dan mencoba kembali bertransaksi di toko lain menggunakan sebelas lembar uang palsu.

Mengetahui hal tersebut, pihak keamanan pusat perbelanjaan segera mengamankan S-A.

Baca Juga WNA AS Mengamuk di Klinik Badung Bali, Sempat Tak Sadarkan Diri Sebelum Berulah di https://www.kompas.tv/regional/586687/wna-as-mengamuk-di-klinik-badung-bali-sempat-tak-sadarkan-diri-sebelum-berulah



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/586688/berbelanja-pakai-uang-palsu-mantan-artis-diamankan-polisi-di-kemang
Transkrip
00:00Yang juga jadi sorotan, saudara, kedapatan berbelanja menggunakan uang palsu,
00:04SA, seorang mantan artis, ditangkap oleh Unit Runmore Satres Krim Polres Metro Jakarta Selatan
00:10di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
00:15Petugas menyita 2.230 lembar uang palsu, pecahan 100 ribu atau sekitar 223 juta rupiah.
00:22Ex-artis berinisial SA tertangkap menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah mal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
00:35Polisi menyita 2.235 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah yang dibawa SA untuk digunakan membeli sejumlah barang.
00:46Pengungkapan ini bermula saat SA kedapatan berbelanja 2 April lalu menggunakan uang palsu.
00:52SA yang saat ini berprofesi sebagai karangan swasta membeli sebuah barang di toko dengan beberapa lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah dan berhasil.
01:03Di hari yang sama, SA kembali mencoba berbelanja namun gagal karena kasir sempat memindai uang yang diberikan SA dan terbukti palsu.
01:14SA sempat mengelak dan bahkan mencoba bertransaksi di toko lain menggunakan 11 lembar uang palsu.
01:22Sekuriti yang mendapat laporan dari kasir lalu mengang SA.
01:26Setelah diperiksa, ternyata tas belanja yang dibawa mantan artis ini berisi uang palsu senilai 223 juta rupiah.
01:34Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil mengamankan pelaku dengan modus kejahatan menggunakan uang palsu.
01:48Yang saat ini pelaku juga sudah kami amankan dan sudah kami dalam proses kebesaran.
01:53Sekitar 2.235 lembar pecahan 100 ribu rupiah.
01:59Untuk total 230 juta 500 ribu rupiah.
02:04Sampai saat ini karya swastaan dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis.
02:11Tugas masih mendalami kasus ini termasuk menelusuri asal muasa ribuan lembar uang palsu dari tangan sang mantan artis.
02:22Pelaku akan dijerat pasal tentang menyimpan, menghindarkan, dan memasukkan uang palsu ke Indonesia
02:28dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
02:32Bungga Wangga, Kompas TV, Jakarta

Dianjurkan