KOMPAS.TV - Kali ini diduga dilakukan oleh dosen sekaligus guru besar Universitas Gadjah Mada. Berbagai pihak mengecam hal ini dan mendesak, jika terbukti, pelaku harus dihukum.
Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dosen yang juga guru besar fakultas farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto, terhadap sejumlah mahasiswi membuat publik geram.
Hambatan saat ini, para korban enggan "speak up" dan kasus ini akhirnya belum masuk pidana.
Apakah mungkin ada pendampingan atau Komnas akan turun tangan?
Terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru Besar Farmasi UGM, kita akan bahas dengan Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu.
Baca Juga Belum Ada Laporan ke Polisi, 15 Korban Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi UGM Laporkan ke Kampus di https://www.kompas.tv/nasional/586679/belum-ada-laporan-ke-polisi-15-korban-kekerasan-seksual-guru-besar-farmasi-ugm-laporkan-ke-kampus
#ugm #komnasperempuan #kekerasanseksual #korban
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586690/korban-enggan-lapor-bagaimana-usut-kasus-kekerasan-seksual-oleh-guru-besar-farmasi-ugm
Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dosen yang juga guru besar fakultas farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto, terhadap sejumlah mahasiswi membuat publik geram.
Hambatan saat ini, para korban enggan "speak up" dan kasus ini akhirnya belum masuk pidana.
Apakah mungkin ada pendampingan atau Komnas akan turun tangan?
Terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru Besar Farmasi UGM, kita akan bahas dengan Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu.
Baca Juga Belum Ada Laporan ke Polisi, 15 Korban Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi UGM Laporkan ke Kampus di https://www.kompas.tv/nasional/586679/belum-ada-laporan-ke-polisi-15-korban-kekerasan-seksual-guru-besar-farmasi-ugm-laporkan-ke-kampus
#ugm #komnasperempuan #kekerasanseksual #korban
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586690/korban-enggan-lapor-bagaimana-usut-kasus-kekerasan-seksual-oleh-guru-besar-farmasi-ugm
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru besar UGM, kita akan bahas dengan Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu.
00:08Selamat pagi Mbak Devi.
00:13Halo, selamat pagi.
00:16Mbak Devi, ini kan sudah dipecat yang bersangkutan guru besar UGM yang melakukan kekerasan seksual sudah dipecat.
00:23Tapi proses hukumnya belum berlangsung.
00:27Korban enggan untuk speak up.
00:29Bagaimana Anda melihat kasus ini?
00:32Yang pertama, saya selaku Komisioner Komnas Perempuan menyesalkan bahwasannya terjadi lagi kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan,
00:42di mana harapannya pendidikan di sini ada ranah publik yang harusnya aman bagi siapapun juga dan khususnya perempuan.
00:50Kemudian yang kedua, merespon positif.
00:52Yang pertama, yaitu terkait pimpinan di UGM karena sudah memberikan sanksi pemecatan terkait status dosennya kepada pelaku,
01:02walaupun mungkin terkait proses pidanaannya belum berlangsung.
01:07Jadi memang ini ada dua ranah, Mbak.
01:09Yang pertama memang ranah di ranah akademis atau di internal administrasi UGM-nya, dan yang kedua memang di ranah pidana.
01:20Kalau ranah terkait administrasinya memang itu sudah dilakukan karena di sana juga sudah ada Satgas PPKS yang memang kemudian mendampingi para korban berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
01:33Kemudian yang menjadi memang beberapa pertanyaan adalah kenapa kemudian tidak dibawa ke ranah pidana,
01:41karena memang itu masuk ke dalam delik aduan.
01:43Jadi memang diberikan keputusan bagi para korban untuk kemudian melaporkan persoalan tersebut atau tidak ke jalur hukum pidananya, Mbak.
01:55Sehingga kemudian seperti yang disampaikan tadi, polisi pun tidak bisa bergerak karena menunggu pelaporan dulu dari para korban.
02:03Dan yang harus kita hormati juga, apapun keputusan korban itu adalah hak korban.
02:10Kalau memang kemudian dia tidak mau melaporkan itu mungkin saat ini itu masih menjadi keputusan korban untuk seperti itu.
02:17Tapi tetap peran dari Satgas PPKS itu harus tetap mendampingi agar kemudian korban itu mau mengambil ranah pidananya.
02:26Jadi keputusan berada di tangan korban, tapi terkait proses-proses pendampingan, pemulihan, dan perlindungan itu menjadi peran di Satgas PPKS-nya, Mbak.
02:38Artinya seharusnya dari pihak kampus Satgas PPKS ini mendorong korban untuk mau melapor melalui proses hukum pidana, begitu?
02:47Iya, harusnya memang seperti itu. Tapi kemarin memang disampaikan bahwasannya korban yang meminta itu.
02:54Karena seperti yang disampaikan tadi memang ada kekhawatiran dikenakannya sangsi-sangsi akademis.
03:00Karena terjadinya kekerasan seksual di ranah pendidikan, ini kan memang ada relasi yang tidak seimbang, Mbak.
03:05Antara pelaku dan korban, yaitu antara dosen dan mahasiswa.
03:10Sehingga mungkin agak kesulitan juga kemudian untuk berani speak up.
03:16Para korban sudah menyampaikan permasalahannya atau melaporkan ke Satgas PPKS, itu sudah suatu keberanian.
03:23Dia sudah berani speak up.
03:24Tapi kemudian kalau masuk ke ranah hukum pidana, mungkin terkait identitas korban, terkait kedepannya korban akan seperti apa direspon oleh masyarakat.
03:32Itu mungkin bisa jadi yang menjadi kekhawatiran juga bagi korban selain persoalan-persoalan sangsi akademik.
03:38Baik, artinya ada kekhawatiran dari korban khususnya tadi sangsi akademik yang mungkin akan diterima oleh mereka jika melapor.
03:46Nah, Komnas Perempuan ini apakah akan ikut melakukan pendampingan supaya mereka lebih berani speak up?
03:50Dan supaya kasus ini diadili dengan benar secara hukum begitu?
03:55Kalau tidak, ini mungkin akan banyak terjadi lagi berulang di lingkungan pendidikan begitu?
04:01Mbak Devi.
04:02Baik, jadi sebenarnya Komnas itu kan terkait pelaporan-pelaporan yang sudah ada
04:08ataupun terkait kasus-kasus yang memang menjadi fokus dari masyarakat saat ini,
04:15itu salah satunya memang di ranah pendidikan.
04:17Kita sudah merekomendasikan, Mbak, terkait kebijakan apa yang harus dibuat di Kemen Ristek Dikti.
04:23Sebenarnya di Kemen Ristek Dikti itu sudah ada aturan nomor 55 tahun 2024
04:30yang mengatur mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
04:35Dan saat ini itu sebenarnya sudah ada sekitar 1.700an Satgas PPKS.
04:39Jadi masing-masing kampus, baik di bawah Kemen Ristek maupun di bawah Kementerian Agama,
04:44itu sudah merespon positif dan sudah memiliki Satgas PPKS.
04:47Banyak saja memang berdasarkan hasil survei dari Komnas Perempuan,
04:53memang ada beberapa kendala.
04:54Salah satunya memang adalah terkait dukungan dari pimpinan.
04:58Sehingga yang harus dipahami keberadaan Satgas ini kan memang di bawah pimpinan langsung, Mbak.
05:03Jadi di bawah, ada yang di bawah rektor langsung,
05:06ada yang di bawah wakil rektor bidang 3 atau bidang kemahasiswaan.
05:09Sehingga kemudian terkait kebijakan-kebijakannya itu biasanya dikoordinasikan kepada pimpinan.
05:16Nah, kekhawatirannya dari survei itu ada 23 persen yang ternyata itu belum memberikan dukungan
05:21karena memang terkait nama baik instansi.
05:25Sehingga kemudian kalau suatu kasus yang terjadi di lingkup pendidikan,
05:28yang itu kemudian di-block up di media,
05:30kekhawatirannya itu adalah selalu pertimbangannya itu antara nama baik kampus dan korban.
05:36Baik, artinya harus ada jaminan dari kampus ya,
05:40kalau proses hukum pidananya ini tetap berlangsung,
05:43mereka yang menjadi korban juga tidak mendapatkan sanksi akademik.
05:46Karena kalau kita lihat, apalagi di kasus ini ya, Mbak Devi,
05:49pelakunya guru besar UGM,
05:52takutnya ini menjadi pengecualian begitu kalau diloloskan dan bahkan tidak diproses secara hukum.
05:58Jadi yang saya tahu saat ini bahwa dia sudah dipecat, Mbak, statusnya sebagai dosen.
06:03Saat ini sudah dibentuk tim yang memang sedang menangani terkait status ASN-nya.
06:08Jadi rekomendasi selanjutnya itu.
06:10Jadi harapan dari korban dan juga masyarakat harusnya itu juga dihentikan status ASN-nya,
06:16karena termasuk kategori pelanggaran berat di lingkup kampus.
06:19Kemudian terkait peran Satgas PPKS,
06:22itu memang butuh dukungan yang penuh, Mbak, dari pimpinan.
06:25Bahwasannya pimpinan itu harus memberikan apa ya,
06:28fasilitas bukan kemudian fisik, tapi kemudian dukungan moral, dukungan kebijakan,
06:34agar Satgas ini benar-benar melakukan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan terhadap korban.
06:40Sehingga korban itu berasa nyaman,
06:43artinya nyaman bahwa kemudian, oh ya, bahwasannya apa yang menjadi hak saya,
06:47apa yang menjadi permasalahannya itu direspon positif oleh masyarakat.
06:50Sehingga korban akan memperkenalkan diri untuk kemudian masuk ke ranah pidananya.
06:56Kalau ada jaminan, korban tidak takut ya untuk melapor begitu?
06:59Iya, jaminan itu harus diberikan oleh pimpinan, Mbak.
07:03Baik, kalau melihat data Komnas Perempuan,
07:07apakah memang tren kekerasan seksual ini di lingkup pendidikan cukup tinggi?
07:13Iya, survei yang pernah dilakukan oleh Komnas Perempuan,
07:16dengan mengundang seluruh Satgas yang ada di Indonesia,
07:19waktu itu ada sekitar hampir 70 kasus kekerasan, Mbak, di tahun 2024.
07:25Jadi memang ada Satgas yang memang,
07:27Satgas PPKS yang memang sudah mumpuni dengan tugasnya,
07:30sehingga kemudian dia merespon cukup banyak kasus.
07:33Tapi memang ada Satgas yang memang kita harus memahami,
07:36masing-masing kampus memiliki sumber daya manusia yang berbeda-beda,
07:40sehingga kemudian Komnas waktu itu juga melakukan pelatihan
07:44terhadap seluruh Satgas yang ada di Indonesia,
07:47baik di Bapak Permen Ristek maupun di Kementerian Agama.
07:50Harapannya ya itu tadi, agar Satgas itu mengetahui
07:54apa yang menjadi tugas dan fungsinya,
07:56dan bahwa dia itu adalah garda terdepan di perguruan tinggi
08:00jika terjadi kekerasan terhadap sivitas akademika.
08:05Baik, terakhir Mbak Devi,
08:06bagaimana harapan dari Komnas Perempuan terhadap kasus ini?
08:10Baik itu di ranah pendidikannya dan juga di ranah hukumnya, begitu?
08:17Ya, yang pasti bahwasannya memang kita harus memahami,
08:20memang relasi antara dosen dan mahasiswa ini rentan,
08:24tapi memang lebih baik menerapkan konsep-konsep egaliter,
08:29agar kemudian tidak ada ketakutan dari mahasiswa misalnya,
08:33karena kasusnya ini mahasiswa,
08:35yang kemudian mengarah kepada tindakan-tindakan yang menyalahgunakan
08:39kewenangan dari pihak dosennya ini.
08:43Kemudian terkait apa yang bisa dilakukan Komnas,
08:46tentunya Komnas mendesak juga kepada Kementerian,
08:50terutama Kementerian Pendidikan,
08:51untuk lebih, apa ya,
08:54istilahnya kemarin aturan itu sudah ada,
08:56Satgas sudah ada,
08:57sehingga kemudian perlu dievaluasi sebenarnya
08:59apa yang menjadikan persoalan-persoalan ini,
09:02kemudian beberapa kasus itu macet hanya pada ranah akademiknya.
09:06Sementara untuk ranah pidananya,
09:08beberapa kasus itu agak kesulitan, Mbak.
09:10Sehingga memang itu perlu menjadikan titik tekan kebijakan selanjutnya,
09:15dan juga terutama kerjasama pimpinan di masing-masing kampus.
09:20Baik, semoga diskusi kita hari ini bisa menjadi rekomendasi,
09:23khususnya untuk kasus ini,
09:24agar tidak ada kasus-kasus serupa terulang di masa yang akan datang.
09:28Terima kasih Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu
09:33telah bergabung bersama kami di Sapa Indonesia pagi.