Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
BANDUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pemerkosaan oleh dokter residen anestesi terhadap anak pasien di RSHS Bandung.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut telah diterima sejak (26/03/2025) lalu.

Dalam SPDP, tersangka Priguna disangkakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kejati Jabar menyebut kasus ini menjadi atensi Jaksa Agung. Empat jaksa telah ditunjuk termasuk satu jaksa perempuan untuk mengawal kasus ini.

Polisi pastikan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka kasus pemerkosaan pasien di RS Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat tak akan menjadi peringanan hukuman.

Tes psikologi dilakukan untuk memperdalam motif dari pelaku untuk memenuhi unsur-unsur pasal yang dikenakan kepada tersangka.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melengkapi pemeriksaan terkait kasus pemerkosaan oleh dokter residen anestesi Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung terhadap dua orang pasien dan satu orang keluarga pasien.

Polisi juga terus berkoordinasi dengan lembaga peradilan lain seperti Kejati Jabar untuk memastikan pemenuhan pasal-pasal yang dapat dikenakan kepada tersangka.

Hingga kini tiga pasal yakni Pasal Kekerasan Seksual, Pasal Perbuatan Berulang serta Pasal Undang-Undang Kesehatan telah dikenakan kepada tersangka.

Polisi memastikan, tes psikologi forensik yang dilakukan kepada tersangka tidak akan meringankan hukuman yang akan diterima.

Baca Juga Dokter Kandungan Lecehkan Pasien Hamil Ditangkap, Ini Update Jumlah Korban yang Melapor di https://www.kompas.tv/regional/587192/dokter-kandungan-lecehkan-pasien-hamil-ditangkap-ini-update-jumlah-korban-yang-melapor

#dokterppds #pemerkosaan #priguna

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/587209/hasil-tes-psikologi-dokter-ppds-priguna-dan-update-keadaan-3-korban-pemerkosaan
Transkrip
00:00Jaksan Tinggi Jawa Barat telah menerima surat perintah dimulanya penyidikan atau SPDP kasus pemerkosaan oleh dokter residen anestesi terhadap anak pasien di RSHS Bandung, Jawa Barat.
00:12Surat perintah dimulanya penyidikan atau SPDP telah diterima sejak 26 Maret lalu.
00:17Dalam SPDP tersangka periguna disangkakan Pasal 6 Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
00:27Kejati Jawa Barat menyebut kasus ini menjadi atensi jaksa agung.
00:31Empat jaksa telah ditunjuk termasuk satu jaksa perempuan untuk mengawal kasus ini.
00:38Ada empat jaksa dimana ditunjuk juga ada jaksa perempuan.
00:43Jadi ini merupakan atensi pimpinan ibu kejati sehingga jaksa yang menengani jaksa perempuan ini betul-betul merasakan apa yang dialami korban pada saat itu.
00:59Sehingga rasa keibuannya bisa tumbuh.
01:01Polisi memastikan pemeriksaan psikologis kepada tersangka kasus pemerkosaan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat tidak akan jadi peringanan hukuman.
01:15Tes psikologi dilakukan untuk memperdalam motif dari pelaku demi memenuhi unsur-unsur pasal yang akan disangkakan kepada tersangka.
01:22Saya kira psikologi itu kan nanti kan ini sifatnya forensik ya.
01:29Justru nanti akan menggali motif-motif lebih jauh daripada tersangka.
01:32Bukan kemudian meringankan atau apa.
01:34Kan ini bukan karena sakit jiwa kan tapi karena hanya sedikit penyimpangan satu perilaku saja.
01:39Bukan sakit jiwa secara umum yang kemudian akan mengenuhi hukuman.
01:44Tetapi kan ini salah satu saja bagian dari mungkin penyimpangan perilaku sedikit lah.
01:49Lalu seperti apa kelanjutan pemeriksaan dokter residen yang memerkosa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung?
01:56Kita tanyakan langsung pada Junos Kompas TV, Ninda Destiani dan Juru Kamera Reza Pratama di Mapolda, Jawa Barat.
02:04Ninda untuk saat ini tersangka telah menjalani tes psikologi.
02:10Lalu seperti apa hasil dari tes psikologi yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap tersangka?
02:19Ya Juno dan juga saudara hingga saat ini tentu dari pihak kepolisian Polda Jawa Barat ini terus berkoordinasi
02:27untuk kemudian mengusut tuntas kasus dari pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen anestesi yakni PAP atau Perguna Anugrah Pratama.
02:37Dari pemeriksaan psikologi ini merupakan psikologi forensik terhadap tersangka yang kemudian tentu tes psikologi forensik ini untuk memperdalam motif dari pelaku
02:49yang kemudian tes ini juga tidak akan meringankan hukuman yang nantinya akan dikenakan terhadap tersangka.
02:57Itu yang disampaikan oleh pihak polisi, jurur dan juga saudara.
03:00Nah seperti yang kita tahu karena memang dari tersangka PAP ini tidak hanya melakukan satu kali perbuatan keji itu
03:08namun berulang kali ada tiga korban, satunya adalah keluarga pasien, duanya adalah dua pasien saat itu tengah dirawat.
03:16Masing-masing dilakukan pada waktu yang berbeda yang pada tanggal 10 lalu pada tanggal 16 dan 18 Maret 2025 lalu.
03:27Sehingga dalam penyidikan saat ini Juno dan juga saudara disini terdapat tiga pasal yang dikenakan terhadap tersangka dokter perguna Juno dan juga saudara.
03:38Tiga pasal yang dikenakan ini adalah pasal kekerasan seksual yakni pasal perbuatan berulang serta pasal undang-undang kesehatan.
03:49Hingga tadi pagi kami pun masih mencoba menghubungi Dirkrimumpolda Jawa Barat, Kombespol Surawan
03:56bahwasannya saat ini sudah sampai manakah kemudian tahap dari penyidikan kasus ini.
04:01Memang pihak polisi masih kemudian menunggu salah satunya adalah terkait hasil dari tes psikologi forensik dari tersangka dokter perguna Anugrah Pratama
04:13yang kemudian nanti juga setelah keluar hasilnya ini juga akan dirilis oleh ahli dari psikologi dan penyidik Pulau dan Jawa Barat.
04:20Juno.
04:22Ya ini tentu saat ini bagaimana dengan tiga korban terutama proses pendampingan psikologisnya.
04:27Dan seperti apa hingga kini kondisi dari para korban?
04:34Ya sebetulnya dari kondisi korban begitu dari awal kemudian pihaknya ini melapor kepada Polda Jawa Barat
04:43sudah banyak ataupun ada beberapa instansi yang melakukan pengawalan terhadap korban maupun juga pengawalan psikologi terhadap korban.
04:50Dan secara kita tahu bahwa korban ini mengalami trauma berat gitu pasca kejadian yang dilakukan oleh dokter perguna Pratama.
04:58Salah satunya yakni yang pasti paling dikawal ini dari pihak penyidik Polda Jawa Barat bagian pemberdayaan perlindungan perempuan dan juga anak.
05:08Kemudian juga dari pihak luar ada dari anggota DPR RI Komisi 8 Ibu Atalia Paret ya lalu juga dari Gubernur Provinsi Jawa Barat Tedy Mulyadi.
05:17Kami juga mendapatkan informasi bahwa Gubernur Provinsi Jawa Barat ini juga memberikan stimulus bantuan berupa bentuk tim penasehat hukum kepada korban
05:28yang juga dari pihaknya ini juga menghimbau kepada siapapun termasuk dari media sendiri untuk agar tidak mempublikasikan identitas maupun kediaman korban.
05:40Sehingga saat ini korban juga telah dialihkan terkait kediamannya sehingga ini dipastikan tidak terpublikasi ataupun aman untuk identitasnya ya Juno dan juga Saudara.
05:51Dan kalau ditanyakan kemudian sudah sampai mana penyidikan ini berlangsung tentu kalau kemarin tadi pagi juga saya sudah menghubungi Kombes Polsorawan bahwa
06:02saat ini untuk pihak penyidik Polda Jawa Barat karena sudah menerima maksud kami sudah memberikan atau menyerahkan SPDP kepada Kejati Jawa Barat
06:16yang kemudian SPDP ini merupakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ini diterima oleh Kejati pada tanggal 26 Maret 2025
06:25tentu dengan sangkaan Pasal 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
06:33Nah nantinya kemudian berkas laporan itu tentu akan diteliti oleh keempat jaksa penutup umum secara dari Kejati sendiri
06:41juga ini telah memilih 4 jaksa penutup umum untuk kemudian nanti dapat meneliti dari berkas-berkas yang diberikan oleh pihak penyidik Polda Jawa Barat
06:51dan sehingga nanti juga akan dilaporkan di beberapa hari mendatang kami belum mendapat informasi kapan lebih jelasnya Juno dan juga Saudara
06:59dan terakhir yang kami dapatkan memang perkemarin total dari total saksi dari pemeriksaan kasus ini sudah ada 17 orang saksi Juno dan juga Saudara
07:10dimana 17 orang saksi tersebut karena memang kalau terakhir ini ada sebanyak 13 saksi kemudian sehingga bertambah mengapa
07:17karena memang ada 2 korban lain yang menyusul kemudian juga keluarga korban yang juga turut diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Barat
07:24yang kemudian sisanya ini juga merupakan para pegawai dari rumah sakit Hasan Sadikin tersebut
07:30dan kemudian penyidik Polda Jawa Barat juga menghimbau kepada siapapun begitu yang mengalami hal serupa
07:38diharapkan untuk kemudian dapat melapor secepatnya ke penyidik Polda Jawa Barat bagian pemberdayaan perlindungan perempuan dan anak Juno dan juga Saudara
07:50karena dari rumah sakit Hasan Sadikin maupun juga penyidik Polda Jawa Barat ini membuka hotline
07:55untuk kemudian dapat membuka kesempatan bagi mereka yang ingin melapor terkait kekerasan seksual
08:01Juno
08:01Baik, hingga saat ini tes psikologi masih telah dijalankan namun hasil kasih menunggu dari pihak kepolisian
08:07dan polisian telah menegaskan bahwa tes psikologi tidak akan meringankan dari perbuatan pelaku
08:11dan akan mengetahui motif dari pelaku untuk melakukan kasus pengerakuan terhadap 1 anak pasien dan 2 pasien di RSHS Sadikin atau Hasan Sadikin, Bandung
08:21Terima kasih, Jurnus Kompas TV, Ninda Destiani dan Juru Kamera, Reza Pertama dari Bandung, Jawa Barat
08:26Terima kasih

Dianjurkan