LAMPUNG, KOMPAS.TV - Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung ungkap tindak kejahatan dugaan korupsi pembangunan tol Lampung ruas terbanggi besar -pematang pamangang (kayu agung) senilai 1,2 triliun sepanjang 12 kilo meter tahun anggaran 2017 -2019.
Baca Juga MA News Wisuda Purnabhakti Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang di https://www.kompas.tv/regional/587483/ma-news-wisuda-purnabhakti-ketua-pengadilan-tinggi-tanjung-karang
Dari hasil penyidikan yang dilakukan sejak Maret lalu pihak kejati lampung telah memeriksa 47 orang dari berbagai unsur dan menyita uang tunai sebesar 1,6 miliar rupiah dari total kerugian negara 66 miliar rupiah dengan jumlah anggran pembangunan 1,2 triliun rupiah.
Saat pres rilis pada Rabu sore kemarin Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya juga mengatakan pekerjaan proyek jalan tol tersebut dilaksanakan oleh divisi V PT Waskita Karya Tbk sebagai kontraktor dengan nilai kontrak sebesar 1,253 triliun rupiah. Berdasarkan kontrak tertanggal 5 april 2017, sumber dana berasal dari viability G-A-P Fund Pt Jasamarga jalan layang Cikampek.
Penyidik mengungkap bahwa terjadi penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan dengan membuat tagihan fiktif atas pekerjaan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.
Dokumen rekayasa proyek jalan tol ini menggunakan nama-nama vendor fiktif dan ada pula yang dipinjam nama perusahaannya saja. Modus operandi ini diduga melibatkan oknum tim proyek dan pimpinan pada divisi 5 pt waskita karya. Akibatnya negara menderita kerugian sebesar 66 miliar rupiah.
Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan akan memproses setiap pihak yang terlibat hingga tuntas. Penetapan tersangka diperkirakan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/587486/kejati-lampung-ungkap-dugaan-korupsi-tol-lampung-rp1-2-triliun
Baca Juga MA News Wisuda Purnabhakti Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang di https://www.kompas.tv/regional/587483/ma-news-wisuda-purnabhakti-ketua-pengadilan-tinggi-tanjung-karang
Dari hasil penyidikan yang dilakukan sejak Maret lalu pihak kejati lampung telah memeriksa 47 orang dari berbagai unsur dan menyita uang tunai sebesar 1,6 miliar rupiah dari total kerugian negara 66 miliar rupiah dengan jumlah anggran pembangunan 1,2 triliun rupiah.
Saat pres rilis pada Rabu sore kemarin Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya juga mengatakan pekerjaan proyek jalan tol tersebut dilaksanakan oleh divisi V PT Waskita Karya Tbk sebagai kontraktor dengan nilai kontrak sebesar 1,253 triliun rupiah. Berdasarkan kontrak tertanggal 5 april 2017, sumber dana berasal dari viability G-A-P Fund Pt Jasamarga jalan layang Cikampek.
Penyidik mengungkap bahwa terjadi penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan dengan membuat tagihan fiktif atas pekerjaan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.
Dokumen rekayasa proyek jalan tol ini menggunakan nama-nama vendor fiktif dan ada pula yang dipinjam nama perusahaannya saja. Modus operandi ini diduga melibatkan oknum tim proyek dan pimpinan pada divisi 5 pt waskita karya. Akibatnya negara menderita kerugian sebesar 66 miliar rupiah.
Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan akan memproses setiap pihak yang terlibat hingga tuntas. Penetapan tersangka diperkirakan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/587486/kejati-lampung-ungkap-dugaan-korupsi-tol-lampung-rp1-2-triliun
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung ungkap tindak kejahatan dugaan korupsi pembangunan tol Lampung ruas terbagi besar pematang pemanggang kayu agung senilai 1,2 triliun sepanjang 12 km tahun anggaran 2017-2019.
00:20Dari hasil penyidikan yang dilakukan sejak Maret lalu, pihak Kejati Lampung telah memeriksa 47 orang dari berbagai unsur dan menyita uang tunai sebesar 1,6 miliar rupiah dari total kerugian negara 66 miliar rupiah dengan jumlah anggaran pembangunan 1,2 triliun rupiah.
00:41Saat pres rilis pada Rabu sore kemarin, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya juga mengatakan pekerjaan proyek jalan tol tersebut dilaksanakan oleh Divisi 5 PT Waskita Karya TBK sebagai kontraktor dengan nilai kontrak sebesar 1,253 triliun rupiah.
01:02Berdasarkan kontrak tertangga 5 April 2017, sumber dana berasal dari viabiliti GAP Fund PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek.
01:13Penyidik mengungkap bahwa terjadi penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan dengan membuat tagihan fiktif atas pekerjaan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.
01:23Penyidik mengungkap bahwa terjadi penyimpangan di dalam pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif tersebut adalah dengan cara merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan jalan tol terbang di besar tersebut.
01:43Namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif dan ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja.
02:03Dokumen rekayasa proyek jalan tol ini menggunakan nama-nama vendor fiktif dan ada pula yang dipinjam nama perusahaannya saja.
02:11Modus operasi ini diduga melibatkan oklum tim proyek dan pimpinan pada divisi 5 PT Waskita Karya.
02:19Akibatnya negara menderita kerugian sebesar 66 miliar rupiah.
02:27Kejaksaan tinggi Lampung menegaskan akan memproses setiap pihak yang terlibat hingga tuntas.
02:33Penetapan tersangka diperkirakan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
02:37Roma Frija Idam, Kompas TV, Lampung