Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAWA BARAT, KOMPAS.TV - Polisi akhirnya menetapkan Muhammad Syafril Firdaus, dokter yang melecehkan pasien hamil di sebuah klinik di Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka.

Konsil Kesehatan Indonesia menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku.

Polisi menyebut, sang dokter ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan memeriksa sepuluh orang saksi.

Namun, polisi menyebut Dokter Syafril ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pelecehan yang berbeda, yakni dengan tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah kamar indekos.

Polisi mengatakan korban awalnya mendatangi klinik di Garut untuk pemeriksaan kesehatan. Pelaku selanjutnya menawarkan kunjungan praktik ke rumah korban untuk tindakan medis. Usai tindakan, Dokter Syafril meminta korban mengantarkan pulang ke indekos karena pelaku tidak membawa kendaraan pribadi. Di indekos itulah Dokter Syafril melakukan tindakan pelecehan kepada korban.

Polisi menyebut hingga kini korban yang telah melapor ke polisi berjumlah satu orang. Sementara itu, korban yang ada di dalam video viral tersebut belum melapor ke polisi.

Kepada polisi, pelaku mengaku empat kali melakukan pelecehan terhadap para pasien.

Konsil Kesehatan Indonesia mengambil langkah menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Syafril.

STR menjadi dokumen penting bagi tenaga kesehatan untuk melaksanakan pelayanan kesehatan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan menyesalkan adanya kasus asusila yang dilakukan dokter dalam melakukan pelayanan medis, yang melanggar kode etik dan sumpah dokter.

Jika terbukti, Kementerian Kesehatan akan menindak tegas dengan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter.

Tersangka melakukan pelecehan seksual di indekosnya setelah menawarkan jasa penyuntikan vaksin di luar klinik.

Baca Juga Dokter Kandungan Tersangka Pelecehan Seksual di Garut Beraksi di Kamar Kos, Korban Tendang Pelaku di https://www.kompas.tv/regional/587665/dokter-kandungan-tersangka-pelecehan-seksual-di-garut-beraksi-di-kamar-kos-korban-tendang-pelaku

#dokterkandungan #dokterlecehkanpasien #garut

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/587684/dokter-kandungan-di-garut-ditetapkan-tersangka-kasus-pelecehan-str-dinonaktifkan-sementara
Transkrip
00:00Kita bergeser ke informasi lain, saudara, polisi akhirnya menetapkan Muhammad Syafril Firdaus,
00:05dokter yang melecehkan pasien hamil di sebuah klinik di Garujawa Barat sebagai tersangka.
00:10Konsil Kesehatan Indonesia menonaktifkan sementara surat tanda registrasi atau STR pelaku.
00:21Polisi akhirnya menetapkan Muhammad Syafril Firdaus,
00:24dokter yang melecehkan pasien hamil di sebuah klinik di Garujawa Barat sebagai tersangka.
00:30Polisi menyebut, sang dokter ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan memeriksa 10 orang saksi.
00:39Namun polisi menyebut, dokter Syafril ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pelecehan yang berbeda,
00:45yaitu dengan TKP di sebuah kamar indekos.
00:49Polisi mengatakan, korban awalnya mendatangi klinik di Garujawa Barat untuk pemeriksaan kesehatan.
00:54Pelaku selanjutnya menawarkan kunjungan praktik ke rumah korban untuk tindakan medis.
00:59Usai tindakan, dokter Syafril meminta korban mengantarkan pulang ke indekos sebab pelaku tidak membawa kendaraan pribadi.
01:07Di indekos itulah, dokter Syafril melakukan tindakan pelecehan kepada korban.
01:12Bahwa tersangka MSF, usia 33 tahun adalah dokter kandungan pada klinik karya harsha yang berlamat di jalan Ahmad Yani Garut.
01:25Jadi pesangkutan ini memiliki izin di beberapa rumah sakit yang ada di Garut.
01:34Tetapi yang di sini merupakan salah satu izin di klinik tertentu.
01:40Nah kemudian modus tersangka, MSF adalah melakukan sutik vaksin gonore kepada korban saudara yang berusia 24 tahun ini.
01:51Yang dilakukan di luar klinik, yaitu di kediaman orang tua korban.
01:55Polisi menyebut, hingga kini korban yang telah melapor ke polisi berjumlah satu orang.
02:02Sementara itu, korban yang ada di dalam video viral itu belum melapor ke polisi.
02:07Kepada polisi, pelaku mengaku empat kali melakukan pelecehan terhadap para pasiennya.
02:14Memang laporan polisi yang kami terima itu baru satu.
02:18Banyak korban diindikasikan, namun yang membuat laporan secara tertulis baru satu.
02:26Ada satu lagi korban, namun yang bersangkutan masih belum bersedia untuk dibuatkan laporan polisi.
02:33Jadi masih berupa pemeriksaan saksi.
02:36Hasil pemeriksaan sementara, pelaku hanya mengakui sekitar empat kali dari hasil pemeriksaan sementara.
02:43Namun kami masih mendalami, tentu dengan berjalannya waktu dan nanti korban-korban yang akan melaporkan,
02:50tentu kami akan memeriksa kembali berapa korban yang memang telah mendapatkan perlakuan kekerasan seksual ini,
03:00baik di tempat fasilitas kesehatan maupun di luar fasilitas kesehatan.
03:05Jadi tentu sementara yang diakui oleh pelaku itu sekitar empat.
03:10Konsil Kesehatan Indonesia mengambil langkah menonaktifkan sementara surat tanda registrasi atau STR Dr. Syafril.
03:20STR jadi dokumen penting bagi tenaga kesehatan untuk melaksanakan pelayanan kesehatan.
03:27Untuk itu, MDP sudah melakukan investigasi ke lapangan karena harus ditangani oleh Majelis Disiplin Profesi.
03:35Kemarin malam mereka sudah melaporkan ternyata hasil investigasinya ada tindak pidana yang dilakukan ya,
03:45sehingga kemudian disampaikan ke pihak berwajib untuk ditindak lanjuti dan juga sudah disampaikan ke kami,
03:55ke konsil sehingga untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat,
03:59maka STR yang bersangkutan, dokter yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan untuk sementara
04:07sampai menunggu dari penegak hukum nantinya akan kita lanjutkan ke tahap selanjutnya tentu ini kami masih menunggu ya.
04:20Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan menyesalkan adanya kasus asusila yang dilakukan dokter dalam melakukan pelayanan medis,
04:30yang melanggar kode etik dan sumpah dokter.
04:33Jika terbukti, Kemenkes akan menindak tegas dengan mencabut surat tanda registrasi dokter atau STR.
04:40Jika STR sudah dicabut, dipastikan seumur hidup tidak akan bisa berpraktik.
04:45Jika ada kegiatan-kegiatan yang bersifat asusila,
04:51maka nanti ini akan ditindak lanjuti tidak hanya dari aspek-aspek etikanya,
04:57tapi akan ditindak lanjuti dari aspek hukum dan aspek kelegalitas aturan-aturannya.
05:02Misalnya, beberapa waktu yang lalu ada juga kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan asusila.
05:08Itu sudah kita cabut STR-nya, sudah tanda registrasinya oleh Kemenkes.
05:13Kalau dicabut tanda registrasinya, maka dia tidak akan bisa praktek seumur hidup.
05:21Polda Jawa Barat dan Polres Garut dalam konferensi pers mengungkap
05:25modus pelecehan seksual yang dilakukan dokter kandungan di Garut.
05:29Tersangka melakukan pelecehan seksual di indekosnya setelah menawarkan jasa penyuntikan vaksin di luar klinik.
05:36Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pelecehan seksual kepada empat orang korban.
05:40Tersangka dijerat dengan undang-undang tentang kekerasan seksual
05:44dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda 300 juta rupiah.

Dianjurkan