Lisa Mariana dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025. Laporan tersebut terkait dengan dugaan manipulasi data yang dilakukan mantan model majalah dewasa tersebut.
Lisa Mariana dilaporkan dengan dua pasal sekaligus. Pertama, pasal 51 ayat 1, juncto pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto pasal 32 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27 A UU no.1 tahun 2004 tentang transaksi dan elektronik ITE.
Hal tersebut diungkap tim pengacara Heribertus S. Hartojo dan Muslim Jaya Butarbutar dalam konferensi pers hari ini, Jumat (18/4/2025).
Contact Me :
Whatsapp : +62 877-0011-1118
: https://wa.me//6287700111118
Email : partnership@riau24.com
Instagram : https://www.instagram.com/riau24/
TikTok : https://www.tiktok.com/@riau24.com?lang=id-ID
#entertainment #viral #riau24
Yv, Zar, Yan
Lisa Mariana dilaporkan dengan dua pasal sekaligus. Pertama, pasal 51 ayat 1, juncto pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto pasal 32 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27 A UU no.1 tahun 2004 tentang transaksi dan elektronik ITE.
Hal tersebut diungkap tim pengacara Heribertus S. Hartojo dan Muslim Jaya Butarbutar dalam konferensi pers hari ini, Jumat (18/4/2025).
Contact Me :
Whatsapp : +62 877-0011-1118
: https://wa.me//6287700111118
Email : partnership@riau24.com
Instagram : https://www.instagram.com/riau24/
TikTok : https://www.tiktok.com/@riau24.com?lang=id-ID
#entertainment #viral #riau24
Yv, Zar, Yan
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Lisa Mariana dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Baris Kripoli pada Jumat 11 April 2025.
00:08Laporan tersebut terkait dengan dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh mantan model majalah dewasa tersebut.
00:16Lisa Mariana dilaporkan dengan dua pasal sekaligus.
00:18Pertama, Pasal 51 Ayat 1, Jungto Pasal 35 dan atau Pasal 48 Ayat 1 dan 2 Jungto, Pasal 32 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 45 Ayat 4 Jungto, Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1, Tahun 2004 Tentang Transaksi dan Elektronik ITE.
00:38Hal tersebut diungkap tim pengacara Heribertus S. Hartojo dan Muslim Jaya Butar-Butar dalam konferensi pers pada hari Jumat 18 April 2025.
00:50Kami telah melakukan pelaporan atas dugaan melakukan tindak pidana yang terjadi sejak Maret 2025 terhadap seseorang yang dengan melawan hukum secara sengaja menyebarkan tuduhan atau klaim secara sepihak tanpa bukti hukum ke publik.
01:05Kata Heribertus di Kemang, Jakarta Selatan pada Jumat 18 April 2025.
01:10Sementara kata Heribertus S. Hartojo, Pasal 35 Undang-Undang ITE mengatur kepada setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak, melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau bukti elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
01:37Ancaman hukuman sampai 12 tahun atau denda paling banyak 12 miliar rupiah, kata Heribertus S. Hartojo.
01:47Lanjutan pasal lain adalah 27A, di mana bunyi pasal ini intinya adalah barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui oleh umum dalam bentuk informasi elektronik atau dokumen elektronik.
02:07Maka jika dua pasal ini masuk, Lisa Mariana terancam hukuman 14 tahun penjara.
02:15Pengacara Ridwan Kamil menerangkan, kliennya tak bermaksud untuk menjebloskan Lisa Mariana ke penjara, tapi sebagai efek jera agar tidak sembarangan bicara di publik.
02:25Di sini menjadi pembelanjaran pada kita semua, boleh membicarakan, berpendapat apapun boleh, tapi kan ada rusnya, ada koridornya.
02:36Janganlah kita menimbulkan kebencian, kegaduhan apalagi fitnah, menyerang kehormatin seseorang karena kalau tidak ia nanti saling menghujat.
02:44Kata Muslim Jaya butar-butar
02:47Maka untuk meredam kegaduhan, Ridwan Kamil mengambil langkah hukum melaporkan Lisa Mariana ke pihak berwajib.
02:56Semisal utang mendapatkan bukti tersebut Ridwan Kamil harus tes DNA, mantan gubernur Jawa Barat tersebut mau melakukannya.
03:04Sebelum Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana, mantan model majalah dewasa tersebut menggelar konferensi pers.
03:11Nah, gimana nih guys menurut kalian?
03:16Jangan lupa tulis tanggapan di kolom komentar ya.
03:19See you!