KOMPAS.TV - Polres Garut telah menetapkan dokter kandungan Muhammad Syafril Firdaus sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Selain mengantongi dua alat bukti yang cukup, rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kesehatan memperkuat dasar polisi menetapkan dokter itu sebagai tersangka.
Tak hanya secara pidana, Konsil Kesehatan Indonesia juga menonaktifkan sementara surat tanda registrasi atau STR dokter kandungan yang diduga melecehkan pasien di sebuah klinik di Garut, Jawa Barat.
Di Bandung, dokter lain yang juga terjerat pidana adalah dokter PPDS Priguna Anugerah, yang memperkosa keluarga pasien dengan modus memberikan bius.
Terbaru, kasus dokter cabul terungkap di Jakarta. Seorang dokter yang sedang menempuh program pendidikan spesialis (PPDS) nekat merekam seorang mahasiswi yang tengah mandi di sebuah kamar indekos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku terobsesi dengan korban, sehingga nekat mengintip korban dengan modus memasang kamera di ventilasi kamar mandi.
Akibat perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kementerian Kesehatan menyebut bakal lebih tegas. Selain pidana, sanksi yang terberat adalah mencabut surat tanda registrasi, sehingga dokter yang terlibat tindakan asusila tidak bisa lagi membuka praktik seumur hidup.
#dokter #pelecehanseksual
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/587999/sanksi-bagi-dokter-tersangka-kasus-pelecehan-seksual-hingga-pemerkosaan-di-garut-bandung-jakarta
Tak hanya secara pidana, Konsil Kesehatan Indonesia juga menonaktifkan sementara surat tanda registrasi atau STR dokter kandungan yang diduga melecehkan pasien di sebuah klinik di Garut, Jawa Barat.
Di Bandung, dokter lain yang juga terjerat pidana adalah dokter PPDS Priguna Anugerah, yang memperkosa keluarga pasien dengan modus memberikan bius.
Terbaru, kasus dokter cabul terungkap di Jakarta. Seorang dokter yang sedang menempuh program pendidikan spesialis (PPDS) nekat merekam seorang mahasiswi yang tengah mandi di sebuah kamar indekos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku terobsesi dengan korban, sehingga nekat mengintip korban dengan modus memasang kamera di ventilasi kamar mandi.
Akibat perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kementerian Kesehatan menyebut bakal lebih tegas. Selain pidana, sanksi yang terberat adalah mencabut surat tanda registrasi, sehingga dokter yang terlibat tindakan asusila tidak bisa lagi membuka praktik seumur hidup.
#dokter #pelecehanseksual
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/587999/sanksi-bagi-dokter-tersangka-kasus-pelecehan-seksual-hingga-pemerkosaan-di-garut-bandung-jakarta
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Bak Fenomena Gunung S, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dokter bermunculan.
00:06Polres Garut telah menetapkan dokter kandungan Muhammad Syafril Firdaus sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
00:12Selain mengantongi dua alat bukti yang cukup, rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kesehatan memperkuat dasar polisi menetapkan dokter itu sebagai tersangka.
00:20Tak hanya secara pidana, Konsil Kesehatan Indonesia juga menonaktifkan sementara surat tanda registrasi dokter kandungan yang diduga melecehkan pasien di sebuah klinik di Garut, Jawa Barat.
00:31Untuk itu, MDP sudah melakukan investigasi ke lapangan karena harus ditangani oleh Majelis Disiplin Profesi.
00:39Kemarin malam mereka sudah melaporkan ternyata hasil investigasinya ada tindak pidana yang dilakukan ya sehingga kemudian disampaikan ke pihak berwajib untuk ditindak lanjuti dan juga sudah disampaikan ke kami, ke Konsil.
00:59Sehingga untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat, maka STR yang bersangkutan, dokter yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan untuk sementara sampai menunggu dari penegak hukum.
01:16Nantinya akan kita lanjutkan ke tahap selanjutnya tentu ini kami masih menunggu ya.
01:23Di Bandung, Jawa Barat, dokter lain yang juga terjerat pidana adalah dokter PPDS, Perikunda Anugrah, yang tega memperkosa keluarga pasien dengan modus memberikan bius.
01:40Terbaru, kasus dokter cabul terungkap di Jakarta.
01:43Seorang dokter yang sedang menempuh program pendidikan spesialis PPDS nekat merekam seorang mahasiswi yang tengah mandi di sebuah kamar indekos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
01:54Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku terobsesi dengan korban sehingga nekat mengintip dengan modus memasang kamera di ventilasi kamar mandi.
02:02Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
02:10Kementerian Kesehatan menyebut bakal lebih tegas.
02:14Selain pidana, sanksi yang terberat mencabut surat tanda registrasi sehingga dokter yang terlibat tindakan asusila tak bisa lagi membuka praktik seumur hidup.
02:23Tindakan kegiatan-kegiatan yang bersifat asusila, maka nanti ini akan berkaitan dengan kegiatan asusila.
02:43Itu sudah kita cabut STR-nya, sudah tanda registrasinya oleh Kemenkes.
02:49Kalau dicabut tanda registrasinya, maka dia tidak akan bisa praktik seumur hidup.
02:55Efek jerapi dana dan sanksi profesi harus dilakukan tegas agar celah kasus dokter yang memanipulasi kepercayaan pasien untuk bertindak asusila bisa dihentikan.
03:06Tim Liputan, Kompas TV