Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi untuk Bupati Indramayu, Lucky Hakim buntut skandal liburan tanpa izin ke luar negeri.
Wamendagri, Bima Arya mengungkap sanksi untuk Lucky itu yakni mengikuti magang atau mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintah di Kemendagri selama 3 bulan.
Bima Arya mengklaim, sanksi itu wajib dijalani sang Bupati Indramayu usai ketahuan berlibur ke Jepang tanpa izin dari Kemendagri.
Pro TV - Televisi Digital Berjaringan
Pro TV (@protv_id) bagian dari ekosistem Promedia Teknologi Indonesia (@promediateknologi)
-
SUBSCRIBE OFFICIAL CHANNEL YOUTUBE :
@protv_official | PROMEDIA TV
www.protv.id
Wamendagri, Bima Arya mengungkap sanksi untuk Lucky itu yakni mengikuti magang atau mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintah di Kemendagri selama 3 bulan.
Bima Arya mengklaim, sanksi itu wajib dijalani sang Bupati Indramayu usai ketahuan berlibur ke Jepang tanpa izin dari Kemendagri.
Pro TV - Televisi Digital Berjaringan
Pro TV (@protv_id) bagian dari ekosistem Promedia Teknologi Indonesia (@promediateknologi)
-
SUBSCRIBE OFFICIAL CHANNEL YOUTUBE :
@protv_official | PROMEDIA TV
www.protv.id
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kementerian Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan.
00:16Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Negeri.
00:30Terima kasih telah menonton!