Polda Banten Tetapkan Dua Pegawai SPBU Ciceri Tersangka Pengoplosan BBM
Category
🗞
NewsTranscript
00:00.
00:05Directorate Resurse Criminal Khusus Polda, Banten,
00:08Rabu 30 April,
00:09menetapkan sebanyak dua orang pegawai
00:11Stasiun Pegisian Bahan Bakar Umum SPBU Ciceri,
00:14Kota Serang, Banten,
00:16sebagai tersangka pengoplosan
00:17bahan bakar minyak BBM jenis Pertamax.
00:21SPBU Ciceri, Kota Serang, Banten pun
00:23kini ditutup dan dipasangi garis polisi.
00:27Dua pegawai SPBU yang ditetapkan polisi
00:29sebagai tersangka, yakni manager dan pengawas SPBU setepat berinisial NS dan AS.
00:36Para tersangka diduga sengaja mengoplos bahan bakar jenis Pertamax dari Pertamina
00:41dengan bahan bakar sejenis yang didapat dari pihak lain dengan harga lebih murah.
00:47Dengan motif agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
00:50Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Bronto Budiono
00:55pada kegiatan rilis ungkap kasus di Polda Banten Rabu 30 April mengatakan
01:00aksi ini terungkap berawal dari laporan warga yang mengalami mati mesin pada kendaraannya
01:05setelah menggunakan BBM jenis Pertamax yang dibeli dari SPBU Ciceri pada awal April lalu.
01:12Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan menguji sampel di Laboratorium Pertamina di Pelumpang, Jakarta Utara.
01:19Dari pemeriksaan pada 5 April lalu, pihak kepolisian mendapati adanya ketidaksesuaian standar uji titik panas
01:26atau titik didih pembakaran yang semestinya.
01:29Atas dasar itu, polisi menetapkan tersangka NS dan AS.
01:35Dari subjit, empat direkterat kriminal khusus melakukan penyelidikan lebih lanjut
01:41dan memang benar didapatkan ada salah satu SPBU di Kota Serang
01:45yang melakukan kecurangan, yaitu melakukan penjualan minyak bukan dari Pertamina
01:55sehingga itu merugikan masyarakat tentunya.
01:58Kita menetapkan saat ini dua tersangka,
02:01dari dua tersangka tersebut kita kenakan pasal 54 Undang-Undang No. 22 tahun 2001
02:06tentang minyak dan gas bumi.
02:09Atas perbuatannya, NS dan AS kini disangkakan melanggar pasal 54 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001
02:17tentang pemalsuan minyak dan gas bumi.
02:20Dengan ancaman pidana, paling lama enam tahun penjara
02:23dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.
02:26Dari Kota Serang, Banten, Susmiatun Hayati, Kentor Berita Antara, mewartakan.
02:39Terima kasih.
02:41Terima kasih.
02:42Terima kasih.