Polisi Tangkap Oktavianus Beserta 1.458 Butir Ekstasi Berlogo R di Rumah Makan

  • 9 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan pengiriman 1.458 butir pil ektasi logo R yang dibawa oleh seorang kurir, Oktavianus Fery di dalam kantong asoy yang dibalut kertas koran.

Kasubdit III Ditres Narkoba Polsa Sumsel, Kompol Tri Handoko mengatakan penangkapan warga Alang-alang Lebar itu berkat penyamaran yang dilakukan pihaknya, di sebuah rumah di Jalan Kolonel H Burlian Palembang KM 9 Palembang pada Jumat (11/12/2015).

Sebelum melakukan penyamaran, anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan pengintaian beberapa hari dan mentransfer sejumlah uang untuk memancing kurir keluar.

Setelah kurir datang, pihak kepolisian langsung membekuk tersangka.

Menurut Tri, tertangkapnya ekstasi dengan jumlah besar itu disinyalir terdapat jaringan peredaran ekstasi di Palembang.

Ia menduga ekstasi tersebut berasal dari Aceh.

Sementara Ferry mengaku disuruh oleh seorang bandar bernama Hendra untuk mengantar ekstasi tersebut.

Namun ia tidak mengetahui secara pasti siapa orang yang akan ditemuinya untuk mengantar barang haram itu. (*)

Dianjurkan