• 9 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang, meringkus pasangan suami istri (Pasutri), Rudi Efendi (23) dan Nuriah (20).
Keduanya adalah pelaku pembunuhan dan pemotong alat vital korban Rudi (26), sopir travel warga Kampung Kibang, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang pada 4 Oktober 2015.
Kedua pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Jumat (23/10/2015) sekitar pukul 04.30 WIB.
Rudi dan Nuriah ini adalah pasangan suami istri yang melakukan pembunuhan terhadap Rudi dan memotong alat vitalnya.
Kemudian untuk menghilangkan jejaknya, kedua pelaku membakar mobil Daihatsu Xenia, yang dikendarai korban.
"Keduanya sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut, sebagai otak pelaku dari pembunahan adalah tersangka Rudi," kata Kapolda Lampung, Brigjen Pol Edward Syah Pernong, saat gelar ekpos, Minggu (15/11/2015) malam.
Dari kedua tersangka, disita barang bukti pisau dapur yang digunakan tersangka untuk menusuk korban dan memotong alat vitalnya.
Kemudian satu buah jaket, celana jeans, satu buah topi cokelat, dan empat unit telepon genggam.

Dianjurkan