Tukang Rongsok Curi Ponsel dan Jam Alexander Christy

  • 8 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Petugas Polsek Kedaton menangkap sindikat pembobolan rumah.

Ada tiga tersangka yang dibekuk polisi. Dua tersangka sebagai eksekutor yang membobol rumah, sedangkan satu tersangka adalah penadah barang curian.

Tiga tersangka adalah Andi (25), warga Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu; Angga (26), warga Jalan Pramuka, Rajabasa; dan Miswan (32), warga Desa Segalamider, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah (Lamteng).

Kapolsek Kedaton Komisaris Handak Prakasa Qalbi mengatakan, Angga dan Andi berperan sebagai eksekutor.

"Miswan perannya yang menjual barang curian," kata dia, Kamis (28/1/2016).

Handak mengatakan, sindikat tersebut membobol rumah Amroni, anggota Polisi Pamong Praja.

Di rumah korban, para tersangka menggasak dua unit ponsel dan satu buah jam tangan merek Alexander Christy.

Handak menuturkan, komplotan pembobol rumah Amroni, beraksi pada dinihari.

"Mereka sudah mengetahui situasi rumah korban karena sudah mengintainya," ujar dia.

Angga dan Andi adalah tukang rongsok. Sebagai tukang rongsok, tutur Handak, kedua tersangka sering berkeliling di rumah korban.

Andi dan Angga mengetahui bahwa rumah korban sedang kosong tanpa penghuni.

Kedua tersangka lalu merusak jendela rumah korban dengan menggunakan obeng.

"Kedua tersangka masuk ke rumah lalu mengambil dua unit ponsel dan jam tangan," kata Handak.

Barang-barang tersebut lalu diberikan ke tersangka Miswan. Miswan menjual barang-barang tersebut. Uang hasil penjualan dibagi rata ke tiga tersangka. (*)

Dianjurkan