Komisi V DPR: Transportasi Online Harus Berbadan Hukum

  • 8 years ago
Komisi V DPR RI mendesak transportasi berbasis aplikasi online berbentuk berbadan hukum. Transportasi berbasis aplikasi online ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Recommended