Kemenangan Nelayan Terkait Proyek Reklamasi Bersifat Tak Permanen
Kemenangan para nelayan terhadap reklamasi Pulau F,I, dan K, belum bersifat permanen. Pemprov DKI Jakarta bisa mengajukan banding yang mampu menggugurkan keputusan PTUN.
Category
🗞
News