Kemenangan Nelayan Terkait Proyek Reklamasi Bersifat Tak Permanen

  • 7 years ago

Kemenangan para nelayan terhadap reklamasi Pulau F,I, dan K, belum bersifat permanen. Pemprov DKI Jakarta bisa mengajukan banding yang mampu menggugurkan keputusan PTUN.
 

Category

🗞
News

Recommended