Tinggal sesal yang menggelayut di dada para pemuda ini. Mereka ditangkap Satreskrim Polres Karangasem setelah melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun. Awalnya, polisi menangkap tujuh pelaku, pada Kamis (20/4) kemarin. Tak berselang lama, 2 pelaku lain akhirnya ditangkap. Beberapa di antaranya masih di bawah umur. Polisi terus mendalami kasus ini dan diduga ada pelaku lain. Korban warga Kelurahan Subagan, Karangasem, Bali, kini mendapat pendampingan petugas perlindungan perempuan anak Polres Karangasem.
Category
🗞
Berita