KPU: Orang dengan Gangguan Mental Bisa Ikut Pemilu
Komisi Pemilihan Umum memastikan pemilih disabilitas dengan gangguan jiwa dipastikan tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.
Ketua KPU menegaskan tidak ada perbedaan antara penyandang disabilitas mental dan masyarakat umum dalam pemilu asal datanya tercatat dalam daftar pemilih tetap KPU sesuai dengan persyaratan Undang Undang.
Namun jika saat pencoblosan penyandang disabilitas mental dinilai tidak mampu mengikuti pemilu maka dibutuhkan surat keterangan.
Ketua KPU menegaskan tidak ada perbedaan antara penyandang disabilitas mental dan masyarakat umum dalam pemilu asal datanya tercatat dalam daftar pemilih tetap KPU sesuai dengan persyaratan Undang Undang.
Namun jika saat pencoblosan penyandang disabilitas mental dinilai tidak mampu mengikuti pemilu maka dibutuhkan surat keterangan.
Category
🗞
BeritaDianjurkan
6 Ribu Peserta Ikuti PLN Electric Run 2024, Total Hadiah Rp730 Juta dan 1 Unit Mobil Listrik
KompasTV
Terakhir Terlihat Nonton Bruno Mars, Poster Orang Hilang Bergambar Gibran Ramai di Medsos
Suaradotcom