Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengakui sejumlah penerimaan yang didakwakan jaksa kepadanya dan dianggap sebagai gratifikasi oleh jaksa.
Atas keterangan dua saksi yakni staff ahli DPR yang juga keponakannya, Tahta dan Direktur PT Raya Energi, Indra Purmandani di persidangannya, Rabu (26/12/2018), Eni menyatakan tidak keberatan.
Di akhir persidangan, Eni menjelaskan dirinya menganggap uang yang dia terima dari sejumlah pengusaha merupakan bagian dari dana tanggung jawab sosial perusahaan atau biasa disebut dana CSR.
"Pada hari ini, saya sampaikan memang penerimaan itu ada, sifatnya SCR. Itu melalui rekening dan yang memberikan adalah teman-teman saya semua," tegas Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Eni juga mengklaim seluruh penerimaan itu bisa dipertanggung jawabkan karena dikirim melalui rekening. Uang yang diterimanya itu, lanjut Eni, diperuntukkan bagi masyarakat di Temanggung, Jawa Tengah, kampung halaman sang suami.
"Memang dari Herwin Tanuwidjaja, Iswan Ibrahim, itu kawan-kawan lama saya semua sebelum saya jadi anggota dewan. Saya suka nongkrong sama mereka, bercanda, eh bantuin gue dong. Mana zakat, tolong dong zakatnya, buat orang susah. Saya tidak pikir itu salah. Kalau dianggap salah, saya menerima," ungkap Eni.
Diketahui sebelumnya, Eni didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari pemegang saham Blackgols Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo. Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Proyek rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgols Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa kotjo.
Selain Suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas.
Hampir semua uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan sang suami, M Al Khadziq yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengakui sejumlah penerimaan yang didakwakan jaksa kepadanya dan dianggap sebagai gratifikasi oleh jaksa.
Atas keterangan dua saksi yakni staff ahli DPR yang juga keponakannya, Tahta dan Direktur PT Raya Energi, Indra Purmandani di persidangannya, Rabu (26/12/2018), Eni menyatakan tidak keberatan.
Di akhir persidangan, Eni menjelaskan dirinya menganggap uang yang dia terima dari sejumlah pengusaha merupakan bagian dari dana tanggung jawab sosial perusahaan atau biasa disebut dana CSR.
"Pada hari ini, saya sampaikan memang penerimaan itu ada, sifatnya SCR. Itu melalui rekening dan yang memberikan adalah teman-teman saya semua," tegas Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Eni juga mengklaim seluruh penerimaan itu bisa dipertanggung jawabkan karena dikirim melalui rekening. Uang yang diterimanya itu, lanjut Eni, diperuntukkan bagi masyarakat di Temanggung, Jawa Tengah, kampung halaman sang suami.
"Memang dari Herwin Tanuwidjaja, Iswan Ibrahim, itu kawan-kawan lama saya semua sebelum saya jadi anggota dewan. Saya suka nongkrong sama mereka, bercanda, eh bantuin gue dong. Mana zakat, tolong dong zakatnya, buat orang susah. Saya tidak pikir itu salah. Kalau dianggap salah, saya menerima," ungkap Eni.
Diketahui sebelumnya, Eni didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari pemegang saham Blackgols Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo. Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Proyek rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgols Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa kotjo.
Selain Suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas.
Hampir semua uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan sang suami, M Al Khadziq yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.
Category
🗞
Berita