Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Aktor Steve Emmanuel mengaku menyesal menggunakan narkoba jenis kokain.
Hal tersebut dinyatakannya saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Slipi, Kamis (27/12/2018).
Dalam acara jumpa pers Polres Jakarta Barat itu, Steve didampingi Kapolres Jakarta Barat, Kombes. Pol. Hengki dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Argo Yuwono memberikan pernyataan untuk tidak meniru dirinya.
"Jangan meniru saya, saya menyesal, tidak akan mengulanginya lagi," kata Steve Emmanuel.
Sebagaimana diketahui, Steve Emmanuel ditangkap aparat Polres Jakarta Barat di sebuah Kondominium, kel. Pela Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita narkoba jenis Kokain seberat 100 gram yang diketahui diperoleh Steve dari negeri Kincir Angin, Belanda.
Polisi mengetahui informasi adanya Narkoba tersebut dari masyarakat yang melaporkan, seorang warga yang membawa barang mencurigakan dari Belanda.
Steve dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun penjara dan maximum seumur hidup/hukuman mati.
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Aktor Steve Emmanuel mengaku menyesal menggunakan narkoba jenis kokain.
Hal tersebut dinyatakannya saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Slipi, Kamis (27/12/2018).
Dalam acara jumpa pers Polres Jakarta Barat itu, Steve didampingi Kapolres Jakarta Barat, Kombes. Pol. Hengki dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Argo Yuwono memberikan pernyataan untuk tidak meniru dirinya.
"Jangan meniru saya, saya menyesal, tidak akan mengulanginya lagi," kata Steve Emmanuel.
Sebagaimana diketahui, Steve Emmanuel ditangkap aparat Polres Jakarta Barat di sebuah Kondominium, kel. Pela Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita narkoba jenis Kokain seberat 100 gram yang diketahui diperoleh Steve dari negeri Kincir Angin, Belanda.
Polisi mengetahui informasi adanya Narkoba tersebut dari masyarakat yang melaporkan, seorang warga yang membawa barang mencurigakan dari Belanda.
Steve dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun penjara dan maximum seumur hidup/hukuman mati.
Category
✨
Manusia