Mendagri Heran Namanya Disangkutkan Kasus Suap Meikarta

  • 5 tahun yang lalu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUN-VIDEO.COM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah, tuduhan dirinya terlibat dalam kasus suap memuluskan perizinan proyek Meikarta.

Ia mengakui memang berkomunikasi dengan Neneng lewat sambungan telepon, dalam sebuah rapat terbuka di Kemendagri yang membahas soal Meikarta.

"Saya dalam konteks investasi di daerah salah satu bagian, saya sering menelpon, sering memanggil mengadakan rapat koordinasi dengan kepala daerah," kata Tjahjo yang ditemui dalam kegiatan di hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).

Dirinya heran, namanya disangkut pautkan pada kasus dengan tersangka Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin itu.

Ia menerangkan, sambung telepon itu pula dilakukan menggunakan handphone Dirjen Otda Soni Sumarsono.

"Salahnya di mana?, soal kemudian dalam proses ada kasus KPK ya itu bukan kewenangan saya. Kalau soal nelpon kepala daerah soal ngundang rapat soal surat itu bagian dari tanggung jawab saya dan sering saya lakukan. Dan itu saya pakai handphonya Pak Soni, itu aja," terangnya.

Sejauh ini, dirinya mengatakan, KPK sendiri telah meminta keterangan Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumrsono, untuk menjelaskan terkait rapat tersebut.

"Kalau saya dianggap saya salah telepon, kenapa saya tidak masuk dalam berkas perkara itu saja. Wajar saja. Saya kira gak ada masalah," ucapnya.

Sebelumnya, Nama Mendagri disebut-sebut dalam dalam sidang lanjutan perkara suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1/2019).

Di persidangan itu, Neneng menjadi saksi mengaku sempat dipanggil ke ruangan Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono di Jakarta‎.

"Saat itu Mendagri Tjahjo Kumolo menelpon ke Pak Sumarsono, bicara sebentar kemudian telpon Pak Sumarsono diberikan kepada saya dan Tjahyo Kumolo bilang ke saya 'tolong perizinan Meikarta dibantu'," kata Neneng menirukan omongan Mendagri.

Menjawab Tjahjo, Neneng berujar "Baik pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku".