Kecewa Lantaran Abu Bakar Baasyir Tak Jadi Bebas Hari Ini, Keluarga Temui Pimpinan DPR

  • 5 tahun yang lalu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUN-VIDEO.COM - Berada di dalam mobilnya, pihak keluarga, yang dalam hal ini diwakili sang anak Abdul Rahim, mengaku kecewa dengan rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir yang rencananya hari ini, sekarang justru tengah menjadi polemik.

"Di Solo semua sudah menunggu kepulangan beliau. Semua kecewa karena harusnya hari ini bisa pulang tapi ternyata belum bisa," kata Abdul Rahim sata ditemui sesusai membesuk ayahnya, di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Kamis (23/1/2019).

Dirinya mengaku tetap akan berada di Jakarta untuk menyelesaikan persoalan ini.

Tak lupa Abdul Rahim berharap semoga kejelasan itu bisa didapatkan.

"Kami akan di sini sampai (Abu Bakar Baasyir) keluar atau setidaknya kami bisa mendapatkan kejelasan," lanjutnya.

Adapun langkah selanjutnya yang dilakukan keluarga Abu Bakar untuk mendapatkan kejelasan teraebut yakni mengunjungi gedung parlemen.

Bersama dan diwakili kuasa hukum Ustaz Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta dan Achmad Midan, Abdul Rahim akan melaporkan kepada pimpinan Dewan terkait polemik pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir.

"Kami akan ketemu dengan pimpinan Dewan, entah itu ketika atau yang (komisi) membidangi politik, hukum, dan HAM (Komisi III). Saat ini kami akan ke sana," kata Ketua Dewan Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta.

Seperti diketahui, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir ditahan sejak 2011 dengan hukuman 15 tahun penjara.

Pada Jumat (18/1/ 2019) pengacara TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengunjungi Lapas Gunung Sindur.

Dirinya, dalam kunjungan tersebut, menyampaikan pesan Presiden Jokowi kepada Abu Bakar Baasyir, bahwa pengasuh Ponpes Ngruki Sukoharjo tersebut direncanakan bebas tanpa syarat.

Adapun alasannya karena pertimbangan kemanusiaan dan Abu Bakar Baasyir tersebut sudah memasuki usia 80 tahun.

Namun, Jokowi menegaskan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu harus memenuhi sejumlah persyaratan. (*)



"Kita ini kan juga ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat bukan pembebasan murni. Pembebasan bersyarat, syaratnya itu harus dipenuhi kalau tidak, kan gak mungkin saya nabrak. Ya kan.‎ Contoh syaratnya itu setia pada NKRI, setiap pada pancasila. Itu basic sekali itu. Sangat prinsip sekali. Jelas sekali ya," ungkap Jokowi di Istana Merdeka, Selasa (22/1/2019).