DPR Masih Belum Bahas RUU Soal Penghapusan Kekerasan Seksual

  • 6 tahun yang lalu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA — Pihak DPR RI khususnya Komisi VIII yang fokus pada agama dan sosial, masih belum melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang diajukan sejak 2017 lalu.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Rahayu Saraswati Djohohadikusumo menyebutkan saat ini masih dalam tahap mengumpulkan masukan atau rapat dengar pendapat umum (RDPU).

RDPU tersebut melibatkan mulai dari para psikolog, tokoh akademis, tokoh lintas agama maupun para korban.

“Belum ada pembahasan pasal per pasal maih RDPU masih mengumpulkan masukan masih dikumpulkan, diinventarisi,” ungkap Rahayu, ditemui Sabtu (2/2/2019).

Jika masukan sudah terkumpul nantinya baru dimulai dilakukan pembahasan pertama dibahas di panja, kemudian pembahasan kedua melibatkan pemerintahan.

Maka selama dalam tahapan ini ada pihak-pihak yang mengajukan penolaka maka pihak DPR akan menerima sebagai masukan yang disarankan diajukan dalam draft penolakan tersendiri.

“Kalau mau berikan masukan, kami sangat menantikan masukan tersebut jadi sebenarnya tanggapam kami ini belum saatnya menolak karena belum dekat dengan pengesahan karena masih banyak dengar pendapat,” kata Rahayu. (*)

Dianjurkan