Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Kapal di Muara Baru

  • 5 tahun yang lalu
Polisi menetapkan 3 tersangka terkait kebakaran puluhan kapal di Muara Baru, Jakarta. Ketiganya terancam hukuman 5 tahun penjara.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa 33 saksi serta hasil identifikasi badan kapal yang terbakar. Ketiga tersangka adalah tukang las, mandor dan nahkoda Kapal Motor Arta Mina Jaya.

Sementara itu dari hasil penyidikan penyebab kebakaran berasal dari percikan api sisa las di dalam mesin yang terkena oli.

Dianjurkan