Prabowo Sebut Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir Merupakan Kriminalisasi Ulama

  • 5 tahun yang lalu
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA

Calon Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa penetapan Eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka merupakan kriminalisasi terhadap ulama.

Hal itu disampaikan Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, (8/5/2019).

"Kami anggap ini adalah upaya kriminalisasi terhadap ulama dan upaya untuk membungkam pernyataan sikap dari tokoh-tokoh masyarakat dan unsur elemen dalam masyarakat," katanya.

Bagaimana tidak menurut Prabowo, Ustaz Bactiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang terjadi pada 2017 lalu.

Bahkan menurut Prabowo tidak ada sama sekali unsur pidana dalam kasus Bachtiar Nasir itu.

Untuk diketahui Ustaz Bachtiar Nasir dietapkan sebagai tersangka kasus TPPU Yayasan Keadilan Untuk Semua.

"Ada pemangilan-pemanggilan terhadap beberapa unsur tokoh-tokoh pendukung kami yaitu sudah mulai ada pemanggilan ke UBN dinyatakan tersangka oleh polisi mengenai kasus yang sudah lewat 2017, lalu di mana dari berbagai segi sebetulnya tidak ada unsur pidana," katanya.

Prabowo menilai bahwa penetapan tersangka Bachtiar Nasir sangat berkaitan dengan gelaran Ijtima Ulama 3yang salah satu hasilnya meminta KPU mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf.

Penetapan tersangka sebagai reaksi terhadap hasil ijtima ulama ke 3 itu.

"Bagi kami demokrasi dan kehidupan konstitusi menjamin hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat. Ini hak yang paling mendasar," pungkasnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan hal tersebut.

"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri akan memanggil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (8/5) besok sekitar pukul 10.00 WIB.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.

Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Selain itu, di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Penc

Dianjurkan