Kapolri: People Power Tak Taati Aturan Sama dengan Makar

  • 5 years ago
MONITORDAY.COM - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan pihak yang menggaungkan people power bahwa gerakan tersebut tidak boleh serta merta dilakukan, melainkan harus tetap sesuai dengan Konstitusi yang berlaku. Ia mengatakan, jika People power tak taat aturan maka sama saja dengan gerakan makar.

"Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat harus melalui mekanisme (undang-undang). Kalau tidak, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu Pasal 107 KUHP (makar)," kata Tito, Selasa (7/5).

Ia menjelaskan, pasal kebebasan berpendapat yang mendasari gerakan tersebut ada batasannya, dan tidak absolut. Menurut Tito, Batasan kebebasan berpendapat yang tertuang dalam UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, setidaknya ada empat hal.

"Yaitu mengganggu ketertiban publik, jangan mengganggu hak asasi, etika, dan moral. Keempat, dalam bahasa ICCPR, tidak boleh mengancam keamanan nasional," paparnya.

Selain itu, Tito mengatakan, dalam Pasal 15 UU 9/1998, tertulis bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dibubarkan. Jika massa enggan bubar, mereka dapat dikenai pidana dan dijerat dengan KUHP.

Tito mengatakan, aturan tersebut dibuat oleh rakyat. Karena itu, bila ada niat menjatuhkan pemerintah lewat people power, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan makar.

Ia menegaskan, jika hal tersebut tetap terjadi, massa tak indahkan aturan, maka polisi akan melakukan cara lunak hingga keras mengatasinya, termasuk dengan bantuan dari TNI. "Hal itu kalau ternyata memprovokasi atau menghasut untuk melakukan upaya pidana, misalnya makar, itu pidana," tegas Tito.

Recommended