Usai Tri Susanti, Polda Jatim Kembali Tetapkan Lagi Satu Tersangka Kasus Pengepungan Asrama Papua

  • 5 tahun yang lalu
Artikel Selengkapnya: https://jatim.suara.com/read/2019/08/30/133409/susul-tri-susanti-polda-jatim-tetapkan-tersangka-baru-kasus-rasis-papua?utm_campaign=popupnews

#PoldaJatim #AsramaPapua #MahasiswaPapua

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto saat ditanya juga tidak menjawab secara ditail status tersangka SA. Toni hanya menjelaskan jika tersangka baru merupakan salah satu masyarakat yang ikut bergabung dalam pengepungan.

"Dari masyarakat. Namun dia salah satu dari enam saksi yang dicekal. Kita sangkakan UU no 40 tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras" terang Toni.

Untuk diketahui, saat ini Polda Jatim telah memeriksa 29 saksi atas kerusuhan di Asrama Papua Surabaya. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka yakni Tri Susanti dan inisial SA. Selain itu juga telah mencekal 6 saksi.

Video Editor: Yulita Futty Hapsari
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom