Tindakan bagi Pengibar Bendera Bintang Kejora

  • 5 tahun yang lalu


Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menginstruksikan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono untuk segera menindak oknum yang mengibarkan bendera bintang kejora di beberapa aksi demo belakangan ini.

"Ada juga peristiwa pengibaran bendera di mana di Jakarta, saya sudah perintahkan kapolda tangani. Tegakkan hukum sesuai apa adanya, kita harus hormati hukum," ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

Pengibaran bendera bintang kejora salah satunya terjadi saat Mahasiswa Papua menggelar aksi di jJalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).



Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa instruksi itu berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Dedi mengatakan bahwa pelaku dapat dikenakan pasal 106, 107, dan 108 KUHP, maupun regulasi lainnya. "Karena memang ada pelanggaran unsur pidananya yang diatur dalam KUHP ataupun regulasi yang lain," ujar Dedi di gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis. Menurutnya, polisi dapat segera mengambil tindakan karena sangkaan tersebut bukan merupakan delik aduan.

Kini, peristiwa itu masih didalami penyidik sekaligus sambil melihat putusan Mahkamah Agung (MA). "Itu masih didalami oleh tim dari Polda Metro, dan tentunya masih akan melihat juga beberapa putusan Mahkamah Agung yang bisa dijadikan yurisprudensi tentang pengibaran bendera BK (Bintang Kejora) tersebut," tambahnya.





Mahasiswa Papua yang menempati asrama Lani Jaya, Depok, Jawa barat dikejutkan dengan kedatangan polisi berpakaian preman pada jumat (30/8/2019) sekitar pukul 19.30 WIB. Dua dari 12 mahasiswa yang berada di sana, Charles Kosay dan Anes "Dano" Tabuni dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka diduga mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Rabu (28/8/2019) lalu. "Dua orang pelaku melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar sebagaimana diatur dalam pasal 106 juncto pasal 87 dan pasal 110 KUHP," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, dalam keterangannya pada wartawan, Sabtu (31/8/2019).



Dikonfirmasi terpisah, Imelda, seorang mahasiswi papua yang ada di asrama ketika penangkapan terjadi mengungkapkan, polisi datang dan langsung menendang pagar asrama. beberapa di antaranya, ujar imelda, menodongkan pistol pada mahasiswa yang sedang bersantai. beberapa mahasiswa merekam adegan itu, namun dilarang polisi. "Saat direkam, ada polisi lari, teman-teman ditodong pistol, lalu ada yang ditendang. Kemudian disuruh tiarap, buka baju semua, lalu dikasih ke ruang tengah," kata imelda kepada kompas.com, sabtu pagi. baca juga: terima kabar penangkapan rekannya, warga papua berkumpul di Polda Metro tadi malam "Semua HP mereka minta, katanya tidak boleh ada yang rekam," ia menambahkan. Saat ini, 2 mahasiswa papua masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. sejumlah warga Papua, termasuk mahasiswa dan Imelda sendiri, melakukan aksi solidaritas dengan turut datang ke sana sejak Jumat malam, didampingi advokat. Mereka masih bertahan hingga saat ini.



Sejumlah masyarakat papua mendatangi gedung Polda metro jaya sejak Jumat (30/8/2019) malam. Pada Sabtu (31/8/2019) pukul 01.15 WIB, masyarakat papua itu tampak menunggu di depan pintu polda metro jaya di jalan gatot subroto, jakarta selatan. tampak pula personel kepolisian melakukan penjagaan ketat. setiap kendaraan yang akan masuk ke kawasan Polda Metro Jaya juga diperiksa oleh anggota polisi. advokat lbh jakarta nelson Nikodemus simamora mengatakan, kedatangan masyarakat papua itu bertujuan untuk menemui rekannya yang ditangkap oleh polisi. pasalnya, ada dua orang papua ditangkap di depok, jawa barat pada jumat malam atas dugaan pengibaran bendera bintang kejora di jalan merdeka utara, jakarta pusat. "Ada dua orang (yang ditangkap), namanya saya lupa, mereka mahasiswa. pokoknya ada dua orang di dalam (Polda Metro Jaya). (alasan ditangkap) terkait pengibaran bendera bintang kejora kemarin di depan istana negara," kata Nelson di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sabtu. nelson menilai seharusnya polisi memberikan waktu kepada masyarakat Papua untuk menemui rekannya yang ditangkap. Selain itu, nelson menambahkan, polisi juga menjelaskan alasan penangkapan tersebut.


Dianjurkan