Hukuman Kebiri Kimia, Prosedur Kehilangan Gairah Seksual

  • 5 tahun yang lalu
TRIBUN-VIDEO.COM - Pada tahun 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Salah satu ketentuan dalam Perppu No. 1 Tahun 2016 adalah berisi tentang Kebiri Kimia.

Perppu mengenai Kebiri Kimia ini kemudian pada akhirnya telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mayoritas fraksi di DPR sepakat dengan hukuman kebiri kimia sebagai bentuk pemberatan hukuman.

Hukuman Kebiri kimia adalah prosedur di mana seseorang nantinya apabila mendapat hukuman tersebut maka akan kehilangan fungsi testisnya, sehingga akan kehilangan libido dan mandul.

Tribunnewswiki.com merangkum catatan perihal hukuman kebiri kimia, risalah singkat, asal usul, penerapan, dan respon penolakan yang diambil dari berbagai sumber.

Dianjurkan